Begini 33 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Miske Tan Yang Dilakukan Tersangka Anton Jimen

Rekonstruku pembunuhan Miske Tan Adegan ketika Tersangka memukul kepala Korban dengan martil
Rekonstruksi pembunuhan Miske Tan, Adegan ketika Tersangka Anton Jimen memukul kepala Korban dengan Martil.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang melakukan rekonstruksi pembunuhan Pekerja Seks Komersial (PSK) Miske Tan (49) yang dilakukan terangka Seven Anton Jimen Silitonga.

Adegan rekonstrusidi dilakukan Polisi, mulai dari jalan Yusuf Kahar tempat keduanya bertemu, hingga ke Pantai Impian Tanjungpinang, tempat korban dihabisi tersangka, Rabu(3/5/2020).

Rekonstruksi diawali dari adegan, pertemuan tersangka� Anton Jimen Silitonga dengan korban saat melintas dijalan Yusuf Kahar tidak jauh dari jalan Bintan, kala itu Jumat (15/5/2020) dini hari.

Ketika melihat korban, saat itu pelaku berhenti dipinggir jalan dan melakukan pembicaraan dengan korban. Saat itu juga ada tawar menawar tarif kencan antara korban dn tersangka. Hingga disepakati sekali kencan Rp.200 ribu dan dari Rp.200 ribu itu, korban mengatakan Rp.50 ribu adalah untuk mami atau mucikarinya.

Setelah sepakat dan dilakukan pembayaran, selanjutnya, korban dan tersangka pergi bersama menggunakan sepeda motor ke arah pantai Impian. Sebuah kedai milik tersangka di belakang Hotel BBR Kota Tanjungpinang adalah tujuan keduanya.

Sesampainya disana, dalam adegan keempat, tersangka memikirkan sepeda motornya dan mengambil rokok dan uang yang ada didalam kantong plastik didalam jok motor.

Selanjutnya adegan ke 6, tersangka membuka pintu sebuah kamar yang terdapat di kedai dan masuk bersama korban ke dalam.

Didalam kamar itu, pada adegan ke 7, pelaku meletakkan uang yang dan bungkus kantong kresek rokok julan kedai pelaku ke sebuah kotak.

Melihat korban sudah berbaring, di adegan ke 8, pelaku juga ikut berbaring di kasur yang sudah ada didalam kamar tersebut. Namun, pelaku yang saat itu mabuk berat, langsung tertidur dan mengaku belum sempat berhubungan badan.

Selanjutnya, pada adegan ke-9, pelaku mengaku sadar, dan melihat korban mengambil rokok dan uang yang disimpanya didalam kotak. Saat melihat hal itu, pada adehan ke-10 pelaku langsung mengambil Martil yang tergantung di kamar, dan korban sempat kabur melarikan diri.

Diadegan ke-11 pelaku mengejar dan menarik korban, hingga terjadi pertengkaran dan keributan diantara keduanya.

Selanjutnya pada adegan ke-12 sampai 15, korban mencakar sekitar mata pelaku, sehingga pelaku membalas dengan memukul korban dengan martil, sebanyak dua kali pada bagian kepala korban hingga akhirnya korban terjatuh.

Saat korban terjatuh, pelaku kembali memukul kepala korban dengan Martil sebanyak 2 kali, yang mengakibatkan korban tidak terkapar dan tidak sadarkan diri.

Selanjuytnya di adegan ke-16 sampai 28, karena melihat korban sudah tidak bergerak, pelaku mengaku kalud dan takut, dan martil yang digunakan memukul korban dicampakan ke laut.

Selanjutnya, pelaku menyeret korban dan membersihkan lumuran darah disekitar kedainya. Setelah bersih, selanjutnya pelaku menyeret korban kembali kearah pagar kedai dan membuangnya kelaut.

Terakhir, di adegan ke 29 sampai ke 33 pelaku pulang ke rumahnya di jalan Kijang lama Tanjungpinang untuk mandi, setelah itu, kemudian kembali lagi ke TKP pembunuhan dan diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat.

Sekdar mengingatakan, sebelum tersangka Seven Anton Jimen Silitonga ditangkap sebagai pelaku pembunuhan Miske Tan. awalnya Warga digegerkan atas penemuan mayat terapung di laut. Jasad wanita itu ditemukan mengapung tanpa identitas di Pantai Impian.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka Seven Anton Jimen Silitonga mengaku, bahwa pembunuh dan yang membuang jazad korban Miske Tan adalah dirinya.

Atas perbutanya, tersangka Seven Anton Jimen Silitonga di jerat dengan pasal 338 jo pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

Penulis:Roland/Redaksi��