
PRESMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) menerima belasan laporan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepri dalam Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Kepri, Rosnawati, mengatakan, Laporan pelanggaran netralitas ASN itu terjadi selama pelaksanaan kampanye calon gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Kepri Oktober 2024.
“Untuk total laporan dan temuan terkait kasus pelanggaran netralitas ASN ini ada 15 kasus, yang terdiri dari 12 laporan langsung dan 3 temuan,” ujarnya Rabu (6/11/2024).
Dari total 15 kasus ini, lanjutnya, beberapa laporan berasal dari berbagai wilayah di Kepri, yaitu 2 laporan langsung ke Bawaslu Kepri, 5 laporan dari Tanjung Balai Karimun, 3 laporan dari Lingga, dan 5 laporan dari Batam.
Rosnawati menjelaskan bahwa satu laporan bisa mencakup lebih dari satu ASN sebagai terlapor. “Dalam satu laporan, bisa ada lebih dari satu ASN yang dilaporkan, misalnya di Karimun, di mana satu laporan mencakup 3 orang terlapor,” ujarnya.
ASN yang terlapor diduga menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilkada di Kepri. Sejumlah laporan ini telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti.
“Di Karimun, ada tiga temuan yang telah kami rekomendasikan ke BKN, melibatkan 5 ASN. Untuk Lingga, 3 laporan juga telah diteruskan ke BKN, sedangkan di Batam terdapat 2 laporan yang juga telah dilaporkan ke BKN. Kami masih menunggu tindak lanjut dari BKN,” tutup Rosnawati.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur



















