
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Seorang pengusaha Hy (33) dijebloskan ke Penjara atas dugaan penipuan dalam pembelian alat berat dengan Cek Kosong.
Pelaku Hy diamankan tim Opsnal Polsek Tanjungpinang Timur di kawasan Bintan Center Kota Tanjungpinang, Selasa (21/3/2023).
Kapolsek Tanjungpinang Timur melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang, Ipda Apriadi, mengatakan penangkapan Hy dilakukan atas Laporan Direktur PT.Alfendo jalan WR Supratman KM 14 Kota Tanjungpinang, yang mengaku ditipu Hy dalam pembelian satu unit alat Berat.
Kronologis kejadian berawal ketika pelaku Hy mendatangi korban dan menyatakan ingin membeli 1 unit alat berat milik korban dengan merk Hitachi warna orange seri ZX 200 nomor mesin:6BG1-246635 nomor rangka: AUJ-009063, sekitar 23 November 2022 lalu.
Dari pertemuan itu, terjadi kesepakatan antara pelaku dengan korban bahwa alat berat Hitachi milik korban dijual dengan harga Rp.380 juta.
“Sebagai uang tanda jadi, selanjutnya Hy membayar alat berat korban dengan cek kontan Bank OCBC NISP senilai Rp190 juta sekitar Desember 2022 lalu,” kata Apriadi, Jumat (24/3/2023).
Sementara sisanya, akan diserahkan pelaku setelah barang diterima di Batam. Selanjutnya, korban menyerahkan 1 unit alat berat tersebut dengan mengirimnya melalui pelabuhan Kampung Bulang ke Kota Batam tempat pelaku.
“Namun saat korban melakukan pencairan atau penarikan dana dari cek kontan Bank yang diberikan pelaku, Ternyata cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dana di rekening pelaku kosong,” ujarnya.
Atas hal ini korban sempat menghubungi pelaku, Namun sampai saat ini pelaku hanya memberikan janji-janji saja. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp450 juta,” jelasnya.
Karena pelaku tidak memiliki itikad baik sebagai pembeli, selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Tanjungpinang Timur.
“Atas laporan korban ini, selanjutnya kami lakukan penyidikan, dan diketahui keberadaan pelaku. Dari penyelidikan, ternyata keberadaan pelaku ini selalu berpindah-pindah, hingga terakhir diketahui di sekitar Bintan Center. Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Ketika diperiksa di Polsek Tanjungpinang Timur, pelaku Hy juga mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dan atau penggelapan dalam jual beli alat berat korban.
“Atas perbutanya saat ini Hy kami tetapakan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” pungkasnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka Hy juga dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek Tanjungpinang Timur.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur