Belum Ada Kepastian dari Pusat, Pemprov Kepri Tetap Anggarkan Rp90 M Gaji PPPK di APBD 2027

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat ditemui di Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat ditemui di Tanjungpinang (Roland/ Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyyatakan, masih mengalokasikan anggaran Rp90 miliar untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga kesehatan dan guru, di APBD 2027.

Langkah ini dilakukan karena pemerintah pusat belum memberikan kepastian terkait rencana pengalihan pembiayaan gaji PPPK ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan kondisi itu, Pemprov Kepri memilih mempertahankan alokasi anggaran tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan kebijakan dari pemerintah pusat yang dapat berdampak pada pembayaran gaji PPPK di daerah.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengatakan, hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu kepastian mengenai kebijakan dan mekanisme pengalihan sistem penggajian PPPK tersebut.

“Kita belum bisa pastikan (gaji PPPK ditanggung pusat), hingga alokasi anggaran dialihkan untuk belanja lain juga belum bisa. Kita harus benar-benar pasti dulu,” kata Ansar, Rabu (21/10/2026).

Pemprov Kepri Tunggu Kepastian Kebijakan Gaji PPPK dari Pusat

Ansar menjelaskan, Pemprov Kepri belum dapat mengalihkan anggaran gaji PPPK ke pos belanja lain karena belum ada kepastian mengenai pelaksanaan kebijakan pembiayaan dari pemerintah pusat.

Menurutnya, penghapusan anggaran gaji PPPK dalam APBD sebelum adanya kejelasan kebijakan berisiko menimbulkan persoalan pembiayaan apabila pemerintah pusat mengubah rencana tersebut.

Karena itu, Pemprov Kepri memilih bersikap hati-hati dengan tetap menyediakan anggaran gaji PPPK dalam rancangan APBD 2027.

“Jika nanti tidak dituangkan di APBD 2027, tahu-tahu ada perubahan di pusat. Kita bayar pakai apa? Jadi sudah kita antisipasi,” jelasnya.

Anggaran Gaji PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Capai Rp90 Miliar

Ansar menyebutkan, total anggaran yang disiapkan Pemprov Kepri untuk membayar gaji PPPK tenaga kesehatan dan guru pada 2027 mencapai Rp90 miliar.

Menurutnya, nilai tersebut cukup besar sehingga pemerintah daerah perlu memastikan terlebih dahulu kejelasan kebijakan pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan terkait pengalihan anggaran.

Jika nantinya pemerintah pusat secara resmi mengambil alih pembiayaan gaji PPPK, anggaran yang telah disiapkan Pemprov Kepri dapat dialihkan untuk membiayai kebutuhan belanja daerah lainnya.

“Angka itu cukup besar (Rp90 miliar). Harus benar-benar pasti dulu, baru nanti untuk belanja lain,” ujar Ansar.

Untuk saat ini, Pemprov Kepri tetap mengalokasikan dana tersebut dalam perencanaan APBD 2027 sambil menunggu kepastian kebijakan penggajian PPPK dari pemerintah pusat.

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com

Tinggalkan Balasan