
PRESMEDIA.ID – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bintan, Azhari alias Acok, membantah melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi nelayan sebagai mana yang diamankan Polres Bintan.
Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada PRESMEDIA.ID pada Senin, 26 Mei 2025, Azhari mengatakan, bahwa dirinya bukan pemilik BBM maupun kelong (rumah ikan laut) yang diamankan Polisi.
Ia mengaku hanya membantu pengangkutan BBM milik nelayan bernama Syamsul dari SPBU Bintan menuju Desa Berakit.
“Saya hanya membantu mengangkut solar nelayan menggunakan mobil pickup dari SPBU ke Desa Berakit,” ujar Azhari.
BBM Subsidi Sesuai Kuota Resmi untuk Nelayan
Menurut Azhari, BBM subsidi yang sempat diamankan Polisi merupakan jatah resmi BBM nelayan milik Syamsul, nelayan kelong yang mempekerjakan lima anak buah (ABK) di kelongnya.
Pengangkutan sendiri, dilakukan atas permintaan Syamsul karena jarak antara SPBU Tanjung Uban dan Desa Berakit cukup jauh.
“BBM tersebut berasal dari kuota subsidi yang diberikan pemerintah kepada nelayan. Saya hanya membantu pengangkutan BBM milik Syamsul dan nelayan lainnya,” tambahnya.
Azhari juga menegaskan bahwa dirinya bukan pemilik kelong maupun pemilik BBM yang dimaksud.
Syamsul Akui BBM dan ABK Kelongnya Dilepaskan Polisi

Sementara itu, Syamsul nelayan kelong desa Berakit membenarkan bahwa lima ABK kelong miliknya telah dilepas Polisi, setelah sebelumnya sempat diamankan saat hendak melaut.
Ke lima ABK Kelong dan 5 Jerigen BBM didalam Pick-up saat itu lanjutnya, diamankan Polisi atas dugaan penyelewengan BBM.
Namun sebutnya, setelah pihaknya menunjukkan surat rekomendasi penggunaan BBM subsidi yang sah, mereka akhirnya dilepas.
“Setelah kami menunjukkan dokumen rekomendasi resmi penggunaan BBM dari pemerintah, kelima ABK dan BBM yang diamankan akhirnya dikembalikan,” jelas Syamsul.
Ia juga menjelaskan bahwa BBM tersebut digunakan sebagai bahan bakar pompong untuk menggeser kelong ke tengah laut.
Kasatpol-PP Bintan Bantah Anggotanya Terlibat Penyalahgunaan BBM
Ditempat terpisah, Kepala Satpol-PP Bintan, Suwarsono, membnath anggotanya di Satpol-PP terlibat penyelewegan BBM subsidi untuk nelayan.
Ia menegaskan, bahwa hingga saat ini tidak ada laporan resmi dari Polres Bintan mengenai keterlibatan anggota Satpol-PP dalam penyalahgunaan BBM subsidi.
“Tidak benar anggota kami diamankan atau ditahan. Jika benar, saya pasti sudah mendapat informasi resmi dari kepolisian,” ujar Suwarsono.
Ia juga menyatakan bahwa AC (inisial Azhari) mengikuti apel pagi seperti biasa dan telah memberikan penjelasan bahwa dirinya hanya membantu pengangkutan BBM nelayan.
Suwarsono menyebutkan bahwa pangkalan BBM milik keluarga AC di Desa Berakit memiliki izin resmi dan melayani nelayan lokal.
Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri sebelumnya mengatakan, telah melepas kelima ABK beserta barang bukti BBM solar subsidi tersebut.
“Pelepasan dilakukan karena administrasi BBM lengkap dan ada rekomendasi untuk nelayan,” ungkap Fikri.
Namun, Fikri tidak menjelaskan lebih lanjut apakah oknum Satpol-PP berinisial Ac tersebut memang terdaftar sebagai nelayan atau memiliki hak atas kuota BBM subsidi.
Fikri juga tidak merinci siapa sebenarnya pemilik resmi BBM subsidi tersebut.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa BBM yang diamankan memiliki rekomendasi resmi.
Ini Mekanisme Perolehan BBM Solar Subsidi untuk Nelayan

Untuk mencegah penyalahgunaan BBM solar subsidi, khususnya oleh pihak yang tidak berhak seperti oknum aparat atau pelaku usaha non-nelayan, pemerintah telah menetapkan mekanisme dan persyaratan ketat dalam proses pengajuan BBM subsidi untuk nelayan.
Pengajuan BBM subsidi dilakukan melalui tahapan administratif yang melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Sejumlah mekanisme itu meliputi,
1.Identifikasi Sebagai Nelayan Aktif
Hanya nelayan aktif yang berhak mendapatkan BBM solar subsidi. Status ini harus dibuktikan secara resmi.
2.Surat Kelaikan Kapal dari Dinas Perhubungan
Nelayan wajib memiliki Surat Kelaikan Kapal yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. Surat ini menyatakan bahwa kapal yang digunakan layak beroperasi.
3.Pengajuan Kartu Kendali di Dinas Kelautan dan Perikanan
Setelah mendapatkan surat kelaikan, nelayan harus mengajukan permohonan Kartu Kendali ke DKP kabupaten/kota.
4.Penetapan Kuota Solar Subsidi
Berdasarkan dokumen dan data yang valid, DKP akan menetapkan kuota BBM solar subsidi untuk masing-masing nelayan sesuai kebutuhan operasionalnya.
5.Sistem Pengawasan Melalui Kartu Survey
Untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah juga menerapkan Kartu Survey. Fungsi dari kartu ini adalah untuk mendata kapal dan kendaraan nelayan yang berhak menerima solar subsidi.
Menghitung kuota BBM secara akurat, agar tidak ada penyalahgunaan oleh pihak luar. Mengawasi transaksi pembelian BBM di SPBU, yang hanya dapat dilakukan oleh nelayan dengan menunjukkan Kartu Kendali dan Kartu Survey.
Penulis:Presmedia/Hasura
Editor :Redaksi
NB: Dengan klarifikasi yang disampaikan, untuk perbaikan informasi, Maka Judul Berita “Polres Bintan Tangkap Lepas Oknum Satpol-PP Terduga Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi Nelayan Desa Berakit” yang tayang sebelumnya kami robah menjadi “Benarkan Dilepas Polisi, Syamsul dan Oknum Satpol-PP Bintan Sebut BBM Milik-nya Resmi”
Hormat Kami
Redaksi