
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Berantas Pungutan Liar (Pungli) disektor Pelayanan. Wakil wali kota Tanjungpinang, Rahma meminta agar meja pegawai di pemko Tanjungpinang tidak menggunakan laci.
“Untuk memberantas Pungli, Kami akan mengusulkan pengadaan meja dilingkungan Pemko Tanjungpinang kedepan agar tidak ada lacinya,” ujar Rahma usai menghadiri acara sosialisasi unit pemberantasan pungli di Gedung Arsip Kota Tanjungpinang (15/10/2019).
Pemerintah Kota Tanjungpinang lanjut Rahma, juga selalu mengintatkan pada seluruh pegawai nya untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dan memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia menyebutkan, jika meja pegawai memiliki laci, tentunya ada potensi untuk menyembunyikan sesuatu. Tetapi kalau tidak ada laci tentunya kesempatan akan lebih sempit.
“Jika ada laci maka pemberian sesuatu bisa disimpan di situ, tetapi jika tidak ada maka peluangnya sempit, kursinya juga tak ada tertutup,” katanya.
Rahma menyebutkan, perbuatan melawan hukum itu balik lagi ke individu masing-masing, sebab terdepan itu yang dipertanggungjawabkan adalah individu nya.
“Tentunya kita sama-sama mendorong khususnya dibawah pemerintahan ayah Syahrul beliau selalu mengingatkan agar berhati-hati lah saat menjalankan semua kewajiban.
“Bekerjalah sesuai dengan ketentuan, jangan melakukan macam-macam, sayang istri dan keluarga,” himbaunya.
Ditempat yang sama, Irbid Itwasda Polda Kepri, yang juga Sekretaris II UPP Kepri AKBP Ucok Lasdin Silalahi, mengayakan, pungli adalah sejumlah uang kepada masyarakat atau pengguna layanan oleh penyelenggara atas suatu produk layanan (dapat berupa administrasi, barang atau jasa) yang menjadi kewenangannya, dimana uang yang diminta tersebut tidak memiliki dasar hukum, dengan ancaman akan diperlambat maupun dengan iming-iming akan dipercepat.
“Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat atau perseorangan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Ucok juga menyampaikan latar belakang Pungli, modus Pungli dan dampak Pungli di masyarakat.
“Atas hal itu, dengan adanya Satgas Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar) yang bertugas memberantas pungli dan memiliki fungsi yaitu intelijen, pencegahan dan penindakan serta fungsi yustisi diharapkan pungli dapat diberantas,”ujarnya.
Penulis: Roland