Mendagri Sebut, Permohonan Izin Perjalanan Dinas Ke LN Harus Diajukan 10 Hari Sebelum Berangkat

PRESMEDIA.ID,Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, permohonan Perjalanan Dinas Kepala daerah, Unsur Pimpinan dan anggota DPRD serta Aparatur Sipil Negara (ASN) harus diajukan 10 hari kepada pejabat pemerintah sebelum keberangkatan.
Hal itu ditegaskan Mendagri dalam surat pemberitahuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengajuan Permohonan Izin Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, sebagai mana riliess yang diterima Media,Senin,(1/7/2019).
Surat tersebut tertuang dalam Nomor 009/5546/SJ yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Surat Nomor 009/5545/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
“Dalam rangka tertib administrasi dan Koordinasi pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah yang berdasarkan pada Pasal 39 ayat 5 (lima) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa izin, dispensasi, atau konsesi yang diajukan oleh pemohon wajib diberikan persetujuan atau penolakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,”kata Tjahjo.
Permohonan izin dinas ke luar negeri, apabila diberikan kurang dari 10 (sepuluh) hari sebelum keberangkatan akan terkendala dengan limit waktu dalam proses penyelesaian administrasi perjalanan dinas luar negeri, yaitu ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Keamanan Kementerian Luar Negeri bagi perjalanan dinas ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik.
“Sehubungan dengan hal itu, kiranya permohonan izin perjalanan dinas luar negeri oleh Pemerintah Daerah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri 10 (Sepuluh) hari sebelum keberangkatan ke luar negeri,”tutup Tjahjo.***