PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang mengatakan dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka Sas (42), pelaku pembunuhan Mt yang jazadnya ditemukan mengambang di laut Pantai Impian, diawali dari pertemuan dan kesepakatan kencan diantar keduanya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP.M.Iqbal melalui rilies Polres mengatakan, Sebelum pembunuhan terjadi, Tersangka Sas yang saat itu lewat bertemu dengan Mt di Jalan Yusuf Kahar atau tepatnya di depan Hotel Sampoerna.
Tersangka SAS yang lewat pada saat itu, dipanggil oleh Korban Mt untuk singgah. Kemudian Mt menawarkan SAS untuk melakukan kencan yang akhirnya disepakati dengan tarif Rp.200.000,-.
“Selanjutnya, tersangka Sas membawa Mt ke warung miliknya di kedai kopi Dos Roha jalan Pantai Impian Tanjungpinang.Saat itu, SAS dan MT masuk ke dalam kamar,”ujarnya, Sabtu (16/5/2020).
Saat di dalam kamar, SAS yang saat itu berbaring ditempat tidur dalam keadaan setengah sadar karena mabuk alkohol, melihat Mt mengambil 1 buah kantong plastik warna hitam berisikan rokok dan sejumlah uang hasil penjualan di warung.
“Atas kejadian itu, SAS pun mengejar MT yang saat itu melakukan perlawanan dengan cara mencakar mata sebelah kiri SAS,”ujar Kapolres.
Kemudian SAS memukul kepala Mt dengan martil palu besi sebanyak 4 sampai 5 kali lalu menyeret MT ke laut pantai.
“Atas perbuatannya SAS dikenakan pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,”ujarnya.
M.Iqbal juga menghimbau, kepada warga masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga diri dengan baik. Jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming seseorang dan ikut ajakan orang yang belum dikenal.
Serta jangan melakukan perbuatan yang menyalahi aturan yang hanya menimbulkan kesenangan sesaat karena dapat merugikan diri sendiri dan memiliki dampak yang buruk.
Penulis:Redaksi
Komentar