Termasuk Kepri, MK Putus 260 Sengketa Pileg 2019 Minggu Mendatang

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akan memutus 260 permohonan sengketa Pileg 2019 pada 6 sampai dengan 9 Agustus 2019 mendatang melalui, sidang pleno terbuka untuk umum. Pengucapan putusan yang dihadiri paling sedikit 7 orang Hakim dan para pihak itu juga akan memutus 9 sengekta Pileg di Provinsi Kepri 2019.
Sebelumnya MK telah menuntaskan sidang pembuktikan 122 dari 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 yang diperiksa secara maraton dari 23-30 Juli 2019.
Komisioner devisi hukum KPU Kepri Agung Widiyono mengatakan, dari 9 sengketa Pemilu legislatif Kepri yang teregistrasi di MK, saay ini tinggal 3 sengketa yang dilakukan pemeriksaan hingga akhir.
“Ke tiga sengketa Pileg itu adalah, dua sengketa pileg Dapil DPRD di Bintan yang diajukan PDIP dan Golkar. Serta permohonan PHPU Partai Gerindra dapil Batam untuk DPRD Kepri,”ujar Agung,Kamis(1/8/2019).
Sebelumnya, lanjut Agung, pemeriksaan alat bukti dan saksi, termasuk pebukaan kotak suara telah selesai dilaksankan di MK hingga 25 Juli 2019 kemarin dan selanjutnya tinggal menunggu pembacaan putusan.
“Rencananya putusan akan dibacakan pada 6-9 Agustus 2019 mendatang. dan penerimaan salinan putusan dijadwalkan dari 6 sampai 14 Agustus 2019,”ujarnya.
Dari 9 permohonan sengketa Pileg Kepri, jelas Agung, sebelumnya telah ada diputus dismisal atau putusan sela oleh MK pada 22 Juli 2019 lalu, yang menyatakan pemeriksaan sejumlah perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi krateria gugatan, serta dicabut dan tidak dihadiri pemohonya.
“Sementara untuk perkara yang diperiksa hingga akhir akan diputus pada putusan akhir,”ujarnya.
Sidang pengucapan putusan, akan dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum yang dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang Hakim dan para pihak.
Putusan MK, dinyatakan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sejak diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka dan selanjutnya akan diunggah pada laman MK (www.mkri.id) dan dapat diakses oleh masyarakat.(Presmedia)