Curi dan Gadaikan Emas Bosnya, Karyawan Toko Ini Dijebloskan ke Penjara

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Mencuri dan menggadaikan 12 gram emas milik bosnya, seorang karyawan toko Mas Beni Permata di Jalan Gambir Tanjungpinang, dijebloskan majikanya ke sel tahanan Polsek Tanjungpinang Kota, Rabu (17/2/2021).
Saat ini karyawan inisial Wd (35) itu, ditetapkan Polisi sebagai tersangka pencruan dan penggelapan barang dari tempat kerjanya.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Reza Anugrah Arif Perdana melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Hendri mengatakan Wd ditetapkan tersangka, atas alat bukti dan pengakuan pelaku yang mencuri 12 gram emas yang dipajang di lemari etalase toko emas tempatnya bekerja.
“Pelaku mengaku, emas dari tempatnya bekerja itu diambil dan digadaikan ke Pajak Gadai untuk keperluan pribadi,” kata Hendri Rabu (17/2021).
Kasus pencuriaan dan penggelapan ini, lanjut Hendri, bermula ketika tersangka, pura-pura memberitahu bosnya, bahwa susunan emas di dalam lemari etalase toko emas tempatnya bekerja itu berantakan.
“Atas kejanggalan itu, Wd dan bosnya sama-sama melapor ke Polsek Tanjungpinang Kota,” katanya.
Setelah keduanya dimintai keterangan oleh penyidik, terdapat kejanggalan antara keterangan bos pemilik toko dengan Wd selaku karyawan.
“Sejumlah kejanggalan itu di antaranya, pintu lemari dan brankas tempat emas di toko itu tidak mengalami kerusakan. Sehingga penyidik meyakini, perbuatan itu dilakukan orang dalam,” ujarnya.
Setelah 3 hari penyelidikan, terduga pelaku mengarah ke karyawannya (Wd-red), sampai akhirnya diperoleh pengakuan dan petunjuk dari pelaku, berupa surat gadai emas dari pajak gadai.
“Dari surat gadai itu akhirnya pelaku mengakui perbuatanya, bahwa yang mencuri emas di tempat kerjanya adalah dia dan kemudian digadaikan ke Kepegadaian,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, emas itu diambil dari lemari etalase saat jam istirahat.
“Sementara ini baru 12 gram yang digadai. Tapi hal ini juga masih kita dalami, karena dari pegakuan bos pemilik toko banyak emas-nya yang hilang,” jelasnya.
Atas perbutanya, tersangka Wd dijerat dengan pasal 363 KUHP dan untuk proses hukum lebih lanjut tersangka dilakukan penahanan.
Penulis:Roland
Editor :Ogawa