Jaksa Hentikan Penyelidikan Dugaan Gratifikasi di BUMD Tanjungpinang

0 331
Kepala Seksi Intelejen Kejari Tanjungpianng, Bambang Heri Purwanto. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang mengentikan penyelidikan kasus dugaan gratifikasi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto, penghentian, penyelidikan dugaan gratifikasi di BUMD kota Tanjungpinang itu, dilakukan setelah sebelumnya digelar Ekspos gelar perkara di internal penyidik kejaksaan.

“Berdasarkan pengumpulan keterangan dan barang bukti (Pulbaket) di penyidik Intelijen, tidak ditemukan unsur pidana atau melawan hukum dalam dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan BUMD/TMB itu, hingga dalam ekspos sepakat dihentikan,” jelasnya pada PRESMEDIA.ID Rabu (17/2/2021).

Namun demikian lanjutnya, jika ada bukti baru dari laporan masyarakat, tidak menutup kemungkinan proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut kembali dilakukan.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah memeriksa Dirut dan Direktur Operasional BUMD. Kali ini giliran Hariyun Sagita, saksi pelapor dugaan gelar palsu Dirut BUMD Tanjungpinang, pun dipanggil kejaksaan, usai mencabut laporannya di penyidik Polres Tanjungpinang.

Upaya ini dlakukan menyusul dugaan unsur gratifikasi atas pencabutan laporan Hariyun tersebut. Dalam kaitan ini, saksi pelapor Hariyun diberikan posisi/jabatan Kepala Devisi (Kadiv) Operasional PT TMB sekaligus menerima panembayaran gaji dimuka sebesar Rp7,25 juta.

Penulis: Roland
Editor : Ogawa

Leave A Reply

Your email address will not be published.