Siang Ini Jaksa Tuntut 12 Terdakwa Korupsi Bauksit Ilegal

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menuntut ke 12 Tersangka Korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pukul 13.00 WIB, Kamis (18/2/2021).
“Iya benar hari ini jam 1 siang ini,” singkat Kasi Penuntutan Kejati Kepri, Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID.
Sampai berita ini diunggah tampak sejumlah pengacara ke 12 terdakwa dan JPU dari Kejati Kepri sudah bersiap-siap di ruangan tunggu PN Tanjungpinang.
Sebelumnya 10 berkas perkara 12 tersangka Korupsi IUP-OP Tambang Bouksit Kepri, telah dilimpahakan Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kejaksaan negeri ke PN Tipikor Tanjungpinang.
Ke 10 berkas perkara 12 tersangka itu adalah, tersangka Dr Amjon MPd (50) mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau 2018-2019, tersangka Azman Taufik (60) mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya, tersangka Wahyu Budi Wiyono (46) Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa, tersangka Harry E Malonda (66) Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan, tersangka Sugen (51) Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat, tersangka Eddy Rasmadi (47) Direktur CV Gemilang Mandiri Sukse, tersangka M Achma (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari, tersangka Jalil (51) Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi.
Kemudian ada juga tersangka Junedi (46) Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri, tersangka M Adrian Alami (41) Kepala Cabang Persero PT Tan Maju Bersama Sukses di Tanjungpinang, Arif Rate dan Bobby Stya Kifana, juga merupakan Perseroan dan Perseroan Komanditer.
Ke 12 tersangka korupsi Tambang bouksit ini, disangka melakukan Korupsi dengan niat buruk, memalsukan pengurusan Izin tambang bauksit, yang seolah ingin membangun sesuatu ditempat yang ada sumber daya mineralnya (Bauksit).
Setelah mengeruk material bouksit disejumlah tempat, ternyata operasional investasi usaha masing-masing tersangka adalah “Bohong”, hingga mengakibatakan kerugian negara mencapai Rp.32.4 Milliar.
Atas perbutanya, ke 12 tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 18 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Koripsi, jo pasal 55 KUHP.
Penulis: Roland
Editor: Ogawa