Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit, Dua Pejabat Kepri Ditutut 14 dan 13 Tahun Penjara

Sidang  tuntutan terdakwa Amjon mantan Kadis ESDM Kepri dituntut 14 tahun penjara dan terdakwa Azman mantan kadis DPMPTSP Kepri dintut 13 tahunn penjara di PN Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Du apejabat kepri masing-masing terdakwa Amjon dan Azaman Taufiq di tuntut 14 dan 13 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang Kamis (218/2/2021).

Tuntutan dibacakan JPU Dodi Gazali dalam dua berkas terpisah, terhadap terdakwa Amjon sebagai mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, dan Azaman Taufiq sebagai mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kepri dalam sidang yang bersangsunng secara online.

Dalam tuntutanya, Terdakwa Amjon dan Azman Taufiq dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan jabatanya, untuk memperkaya orang lain dalam pengelarkan IUP-OP tambang bauksit di kabupaten bintan hingga mengakibatkan kerugaian negara Rp32.4 milliar, sebagai mana dakwaan primer melanggar pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KHUP.

“Atas perbutanya, dengan ini meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Amjon selama 14 tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara” katanya.

Selanjutnya, untuk Azman Taufik diminta dihukum 13 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara.

Adapun tuntutan itu, kata Dodi, berdasarkan pertimbangan hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa menyebabkan adanya kerugian negara.

“Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum,” sebutnya.

Usai mendengar tututan JPU, Penasehat Hukumnya kedua terdakwa, Dicky dan Edward, serta secara pribadi menytakan keberatan atas tuntutan JPU dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan SH serta didampingi oleh 4 Majelis Hakim Anggota, Co Corpoiner SH, Suherman SH, Weninanda SH dan Albiferri SH menunda persidangan dengan mendengarkan pledoi, Rabu (24/2/2021).

Selain ke dua terdakwa, Jaksa menuntut 10 terdakwa lainya dalam sidang online secara terpisah.

Penulis:Roalnd
Editor :Ogawa

Leave A Reply

Your email address will not be published.