Ini Rincian Tuntutan JPU ke 12 Terdakwa Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit di PN

Sidang terbuka, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut umum kepada 10 terdakwa korupsi IUP-OP tambang Boauksit berlangsung secara daring di PN Tanjungpinang (Foto;Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara Rp32.4 milliar. Dua pejabat Kepri dan 10 direktur dan komisaris, perusahaan dan Badan, dituntut 5 sampai 8 tahun dan 6 bulan penjara, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan tinggi Kepril di PN Tanjungpinang.

Tuntutan dibacakan tim jaksa penuntut Umum yang diketuai Doddy Gazali Emil dalam sidang terpisah secara online di PN Tanjungpinang Kamis (18/2/2021).

Dalam tuntutanya, JPU menyatakan berdasarkan fakta dan pemeriksaan di Pengadilan, ke 12 terdakwa terbukti bersalah, menyalahgunakan jabatanya, untuk memperkaya orang lain dan diri pribadi, sebagai mana dakwaan primer melanggar pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KHUP.

Berikut tuntutan hukuman dan tuntutan Uang Pengganti (UP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum kepada 12 terdakwa Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit di Bintan tersebut.

1.Terdakwa Dr Amjon M.Pd (50) mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau 2018-2019 dituntut 14 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara dan tanpa Uang Pengganti (UP).

2.Terdakwa Azman Taufik (60) mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara dan tanpa Uang Pengganti (UP).

3.Terdakwa Wahyu Budi Wiyono (46) Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa dituntut 8,6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.        Mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara Rp8,2 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 4 tahun penjara  dan 3 bulan kurungan penjara.

4.Bobby Stya Kifana, Perseroan Komanditer (Komisaris) CV.Buana Sinar Katulistiwa, dituntut 8,6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.  Mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara Rp8,2 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 4 tahun penjara  dan 3 bulan kurungan penjara

5.Terdakwa Harry E Malonda (66) Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan, dituntut 7 tahun dan 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara dari yang di korupsinya sebesar Rp7,1 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

6.Terdakwa Sugeng (51) Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat, dituntut 7 tahun dan 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara dari yang di korupsinya sebesar Rp7,1 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

7.Terdakwa Eddy Rasmadi (47) Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses dituntut dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

8.Terdakwa M.Achma (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari dituntut dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Mengembalikan Uang pengganti dari dana yang dikorupsinya sebesar Rp2,5 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan.

9.Terdakwa Jalil (51) Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Terdakwa Djalil juga dituntut mengganti uang pengganti kerugian negara sebesar Rp800 juta. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara dan 3 bulan kurungan penjara.

10.Terdakwa Junedi (46) Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri,dituntut dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Mengembalikan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

11.Terdakwa M.Adrian Alami (41) Kepala Cabang Persero PT.Tan Maju Bersama Sukses di Tanjungpinang dituntut dengan tuntutan 5 tahun dan 6 bulan kurungan penjara serta subsider 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut mengganti uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang di korupsinya sebesar Rp613 juta. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara dan 9 bulan kurungan penjara.

12.Terdakwa Arif Rate dituntut dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Mengembalikan Uang Pengganti (UP) dari keuntungan tambang illegal dan merugikan keuangan negata sebesar Rp2,3 miliar. Jika tidak dikembalikan diganti dengan hukuman 3 tahun dan 9 bulan kurungan penjara.

Sumber:Tuntutan JPU Kejati di PN Tanjungpinang

Penulis:Roland
Editor  :Ogawa

Leave A Reply

Your email address will not be published.