Jaksa Sebut, Rutan Tidak Terima Tahanan Tersangka Sebelum Tahap II

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Rumah Tahanan Tanjungpinang, disebut tidak menerima tahanan yang ditetapkan Polisi dan Jaksa sebagai Tersangka sebelum berkasnya dilimpah atau disidangkan di PN Tanjungpinang.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Aditya Rakatama, menanggapi belum ditahnya tersangka Yr dalam dugaan korupsi Korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.
Raka mengatakan, hal itu berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan HAM, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepualaun Riau, untuk tahanan yang masih dalam proses penyidikan.
“Tetapi mereka (Rutan-red) akan menerima tahana, setelah berkas perkaranya tahap II (Barang bukti dan tersangka di serahkan ke Jaksa Penuntut-red)” kata Raka saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis(18/2/2021).
Disingung mengenai proses hukum tersangka Yr yang sudah ditetapkan, Raka mengatakan hingga saat ini masih dalam penyidikan, dan belum berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau (Tahap II).
Raka juga mengakui, dari proses penyidikan yang memakan waktu panjang, hingga saat ini belum dapat optimal sehingga pihaknya masih membutuhkan waktu perpanjangan waktu.
Namun Raka berjanji, pihaknya dan tim pemyidik, akan memaksimalkan untuk melengkapi berkas. Kemudian dilakukan tahap dua hingga penahanan bisa diproses ke persidangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan Yr (Yudi Rahmadani) tersangka dugaan Korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.
Yudi adalah ASN di Pemko Tanjungpinang dan merupakan mantan pegawai BP2RD Tanjungpinang yang tersandung kasus dugaan korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang 2018-2019.
Atas perbuatan tersangka, Jaksa menyatakan, mengakibatkan kerugian negara Rp3,3 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Kepri.
Modus korupsi yang dilakukan tersangka Yr adalah dengan menggunakan aplikasi BPHTB terhadap sejumlah warga yang membayarkan BPHTB. Namun setelah menginput nama dan menerima dana BPHTB-nya, tersangka tidak menyetorkan dana BPHTB warga tersebut ke kas daerah hingga menyebabkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tipikor Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi