
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang-Kejaksan Tinggi Kepri menyita Rp.8 Miliar dana dari terdakwa dan saksi Fredy Yohanes untuk membayar kerugian negara atas korupsi IUP-OP tambang Bauksit yang dilakukan 12 terdakwa.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Wagiyo, mengatakan pengembalian dana kerugian negara oleh saksi Fredy dan terdakwa lainya itu dipertimbangkan dalam tuntutan 12 terdakwa Korupsi IUP-OP tambang bauksit. Saat ini penyidik Kejati juga masih mengurus surat permohonan penyitaannya.
“Nanti secara lengkap kami akan menggelar press rillis, terkait pengembalian kerugian negara di Kejati Kepri. Kita bersyukur bahwa dalam perkara ini ada pengambilan kerugian negara sejumlah Rp8 miliar,” jelasnya di PN Tanjungpinang belum lama ini.
Dana saksi Fredy Yohanes lanjut Wagiyo, digunakan untuk membayar kerugian Negara terdakwa Hari Malonda, Junaidi dan Jalil atas dana yang diterima saksi Fredy yang merupakan bagian dari tindak pidana.
“Hinggag uang dari bagian dari tindak pidana itu harus dikembalikan,” ujarnya.
Hal itu sebutnya, juga didasarkan pada fakta dipersidanbgan, mengenai keterakitan sejumkah terdakwa dengan saksi Ferdy, dan juga diakui, jika dana yang diperoleh tersebut bersumber dari terdakwa, dalam pengambil, pengeruk dan penjual material bauksit dari lahan yang di kalim miliknya saksi dengan cara yang tidak benar.
“Artinya, Rp10 Milliar dana yang diterima saksi Fredy Yohanes itu, merupakan dana korupsi yang diperoleh dengan cara yang tidak benar dan harus dikembalikan,” tergsasnya .
Namun saat ditanya media, apakah Ferdy Yohanes yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tambang bauksit ini terlibat dan akan ditetapakan sebagai tersangka, atas fakta dan keteranganya yang terungkap diperisangan?. Wagiyo mengatakan, Jaksa masih terus mendalami dugaan keterlibatan dan sangkut paut saksi Fredy Yohanes dalam kasus korupsi tersebut.
“Dan siapapun yang memperoleh uang hasil kejahatan itu ada kewajiban untuk mengembalikan dan mempertangungjawabkan perbutanya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala seksi Penuntutan (Kasitut) Kejaksaan tinggi Kepri Doddy Gazali Emil mengatakan, dari Rp.8 miliar dana yang disita Jaksa dalam kasus Korupsi IUP-OP tambang buksit itu, Rp.7,540 Miliar merupakan dana yang disita dari saksi Fredy Yohannes, sementara sisanya Rp.460 juta dana pengembalian dari terdakwa lainya.
“Total dana yang dikembalikan saksi Fredy Yohanes ada Rp.7,540 juta. Sisanya pengembalian dari terdakwa lain hingga total dana yang berhasil disita Rp.8 Miliar,” sebutnya.
Dari Rp7,540 miliar dana yang dikebalikan saksi Fredy Yohannes lanjut Doddy, Rp.6,7 miliar untuk pengembalian nilai keruguan negara dari terdakwa Hari Malonda dan terdakwa Sugeng.
“Kemudian untuk terdakwa Junaidi Rp740 juta dan terdakwa Jalil Rp340 juta,”ujarnya.
Sedangkan sisanya dari saksi Willi untuk pengembalian kerugian negara terdakwa Boby Satya Tifana sebesar Rp269 juta. Dan tersangka Junaidi pribadi mengembalikan Rp165 juta,”kata Dodi.
CV.DKM Mengakui Nambang Bauksit di Hutan Lindung Bintan
Sebelumnya, Direktur CV Dwi Karya Mandiri (DKM) saksi Mansur Solor juga mengaku, melakukan penambangan illegal dan menjual material bauksit dari lahan hutan lindung yang diklaim milik PT Gunung Sion. Sejumlah material bauksit yang ditambang dikawasan hutan lindung Bintan itu, dijual ke PT Gunung Bintan Abadi (GBA).
Dalam penambangan illegal di hutan lindung yang diklaim Freddy Johannes miliknya itu, Mansur mengaku awalnya diajak dan dikenalkan oleh temanya ke terdakwa Junaidi, yang selanjutnya ditunjuk sebagai direktur CV.Dwi Karya Mandiri yang bergerak di bidang budidaya kepiting dan perkebunan.
“Saat ditunjuk sebagai direktur, saya cuma disuruh menandatangani dokumen saja, kalau yang mengurus seluruh perizinan adalah terdakwa Junaidi selaku Komenditer atau komisaris,” jelasnya.
Mansur Solor juga mengaku, tidak memiliki keahlian sebagai Direktur dan hanya bertindak sebagai perseroan Pasip, yang disuruh menandatangani dokumen saja dengan gaji Rp7 juta pada bulan pertama.
“Tugas saya hanya disuruh menandatangani berkas. Pada bulan kedua. Tapi pada bulan kedua, gaji saya menurun karena hasil bauksit-nya menurun sehingga hanya digaji Rp6 juta,” ucapnya.
Mansur menjelaskan, dirinya bersama terdakwa Junedi, sebelumnya juga pernah bertemu dengan pemilik PT Gunung Sion saksi Freddy Johanes. Terdakwa Junedi mengatakan kepadanya bahwa Freddy adalah pemilik lahan pertambangan bauksit tempat dirinya bekerja.
“Waktu itu ketemu Freddy untuk membicarakan penyewaan tongkang alat berat untuk pelaksanaan penambangan,” pungkasnya.
Penulis:Roland
Editor :Ogawa