Tersangka Wd Curi dan Gelapkan 144,09 Gram Emas Milik Toko Beni Permata

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Tersangka Wd (35) yang dipolisikan majikanya, karena mencuri 12 gram emas dari toko tempatnya bekerja, Ternyata sudah beberapa kali mencuri dan menggelapkan emas milik toko Mas Beni Permata di Jalan Gambir Tanjungpinang.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, Ipda Hendri, mengatakan berdasarkan penyidikan yang dilakukan, tersangka mengaku sudah mencuri dan menggelapkan 144,09 gram emas milik toko tempatnya bekerja. Selanjutnya, emas itu digadaikan pelaku ke Pajak Gadai sebesar Rp60 jutaan.
“Pencurian, penggelapan emas dari toko tempatnya bekerja itu, dilakukan Wd sejak Juli 2020 sampai Februari 2021, berdasarkan bukti 32 lembar surat pajak gadai yang diperoleh dari tersangka,” ujar Hendri Sabtu (20/2/2021).
Dari seluruh uang yang diperoleh, berdasarkan keterangan pelaku digunakan untuk berobat dan keperluan sehari-hari.
“Uangnya digunakan pelaku untuk berobat karena mengidap penyakit ginjal,” jelasnya.
Sebelumnya, Wd dilaporkan majikanya ke Polisi karena menggadaikan 12 gram emas milik toko emas Beni Permata di Jalan Gambir Tanjungpinang.
Atas perbutanya, saat ini Wd ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Dan untuk proses hukum, pelaku juga ditahan di sel tahana Polsek Tanjungpinang Kota.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi