Kemenkumham Benarkan Rutan Tidak Terima Tahanan Sebelum Tahap II

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum Ham ) Kepulauan Riau membenarkan, tidak menerima tahanan dari Polisi dan Jaksa sebelum berkasnya tahap II.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, Husni Thamrin melalui Kabid Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Teguh, mengatakan pelimpahan tersangka dari aparat penegak hukum ke Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan dapat diterima setelah penyidikanya tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti-red).
“Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung dan Mahkamah Agung, untuk menunda penerimaan tahanan baru yang masih penyidikan, untuk mencegah terjadi penularan Covid-19,” ujarnya saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Sabtu(20/2/2021).
Selain itu lanjutnya, proses persidangan, sampai saat ini juga dilakukan secara virtual, dimana tahanan berada di rutan, Hakim di PN dan Jaksa di Kejaksaan.
“Tahanan masih di rutan atau lapas, sedangkan hakim dan jaksa di Pengadilan,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan negeri Tanjungpinang beralasan tidak dapat melakukan penahanan Yr tersangka kasus korupsi Korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang karena penyidikanya belum tahap II.
Raka beralasan, kendati sudah ditetapakan tersangka, Namun yang bersangkutan tidak dapat ditahan, karena Rutan menolak tahanan yang proses hukumnya masih penyidikan.
Hal itu katanya, sesuai dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM, melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepualaun Riau, yang menolak tahanan yang masih dalam proses penyidikan.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi