Pemerintah Buka Pintu Masuk Wisman 18 Negara ke Kepri, Gubernur Masih Tunggu Instruksi Mendagri

Sejumkah Wisman saat tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang sebelum pandemi Covid (Foto: Dokumentasi/Presmedia.id).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Pemerintah Indonesia secara resmi menyatakan, membuka pintu masuk Wisatawan ke Bali dan Provinsi Kepulauan Riau mulai 14 Oktober 2021.

Namun dari 18 wisatawan dari negara luar yang bisa masuk ke Indonesia,  justeru wisatawan dari negara tetangga Singapura yang belum diperbolehkan masuk ke Indonesia, akibat kasus pandemi Covid-19 di negara Singa itu saat ini sedang meningkat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual pada Senin (11/10/2021) mengatakan, Selain pintu masuk bandara di Bali, Pemerintah juga akan membuka pintu masuk wisatawan asing dari 18 negara ke Kepulauan Riau.

“Terkait dengan kesiapan Kepulauan Riau untuk membuka terhadap turis, ini sudah dipersiapkan,” ujar Airlangga Hartarto sebagaimana dikutip dari media nasional.

Rencananya lanjut Airlangga, aturan masuk bagi turis ke Kepulauan Riau syarat dan mekanismenya akan sama dengan yang diterapkan pemerintah di Bali. Pertama, Pintu masuk terbuka bagi turis dari 18 negara.

“Rincian negaranya nanti akan diatur dalam instruksi menteri dalam negeri. Tapi yang pasti pemerintah belum membuka pintu bagi turis asal Singapura karena kasus covid-19 tengah meningkat di negeri singa,” sebutnya.

Kedua, syarat masuknya bagi turis, harus sudah vaksinasi, melaksanakan tes PCR, serta Karantina ketika tiba di Indonesia, serta mempersiapkan tanggungan biaya karantina secara mandiri serta asuransi secara mandidi ketika berada di Indonesia.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, agar disiapkan isolasi terpusat di rumah sakit, sehingga tentunya ini kesiapan untuk membuka daerah betul-betul menjadi percobaan yang bisa direplikasi di daerah lain sesuai dengan waktunya,” pungkasnya.

Kajian awal turis yang boleh masuk ke Indonesia melalui pintu masuk Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, berasal dari Korea Selatan, China, Jepang, Uni Emirate Arab, seperti Abu Dhabi dan Dubai, serta Selandia Baru. Namun, pemerintah mengklaim terus selektif mempersiapkan kebijakan ini.

Di Tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan juga menyebutkan, ada 18 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia dalam pembukaan pintu masuk bagi wisatawan asing.

Meski tidak merinci ke-18 negara tersebut, namun ada satu negara yang masih belum diizinkan masuk ke RI, yakni Singapura. Ini lantaran negara tersebut belum memenuhi standar ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

“Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara. Saya kira Singapura belum termasuk, mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level satu, level dua sesuai standar WHO,” ujarnya dalam evaluasi PPKM yang disiarkan melalui media daring Sekretariat Presiden, Senin (11/10/2021).

Terkait proses karantina Luhut, mengatakan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri wajib menjalani proses karantina selama lima hari. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi kedatangan warga negara asing (WNA) atau turis asing.

“Untuk orang Indonesia (dari luar negeri) yang datang, berlakunya lima hari. Kenapa lima hari? Karena kami hitung masa inkubasi itu 4,8 hari, jadi maksimum itu sudah turun di bawah 4 persen probability penularannya. Jadi, saya kira risikonya makin rendah karena tingkat imunitas kita bertambah sejalan dengan jumlah yang divaksin dan lansia yang divaksin bertambah,” jelasnya.

Luhut pada evaluasi PPKM pekan sebelumnya juga menyebutkan, sejumlah negara yang diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia antara lain Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan New Zealand.

Kemudian, jalur masuk para perjalanan internasional itu, RI membuka tiga Pintu masuk, baik udara, laut, maupun darat melalui pos lintas batas perbatasan.

Untuk jalur udara terdapat tiga pintu masuk bandara yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Ngurah Rai Bali.

Kemudian untuk pintu masuk melalui jalur laut terdapat tiga pelabuhan, yaitu Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjungpinang dan Pelabuhan Nunukan.

Sementara, jalur masuk darat bagi perjalanan internasional juga terdapat tiga pintu, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Entikong, dan Motaain.

Kepri Tunggu Instruksi Mendagri Atas Syarat dan Mekanisme Wisman Masuk Ke Kepri

Terkait dengan keputusan pemerintah pusat ini, Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad mengatakan Pemerintah provinsi Kepri masih menunggu Instruksi Pusat untuk pembukaan Bandara, Pelabuhan serta Kawasan Wisata di Provinsi Kepri itu.

“Kita masih tunggu Instruksi dan mekanisme teknisnya dari Pusat. Kita harapkan sih 14 Oktober ini sudah bisa mulai dibuka. Mudah-mudahan apa yang diisyaratkan pusat nantinya pada pembukaan pintu masuk Wisman ini akan dapat kita koordinasikan dengan pengelola Bandara, Pelabuhan serta Kawasan wisata yang ada di Kepri,” ujarnya.

Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad sebelumnya juga mengatakan, sejumlah bandara yang diajukan ke pusat untuk dibuka bagai wisatawan asing di Kepri itu adalah Bandara Internasional Hang Nadim Batam serta Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Sedangkan pelabuhan yang diajukan adalah Pelabuhan Batam Center dan Tanjungpinang serta pelabuhan di kawasan wisata terpadu seperti Pelabuhan Bandar Bintan Telani (BBT) di Lagoi Bintan dan Pelabuhan Internasional Nongsa yang dikelola oleh PT.Nongsa Pura Terminal Bahari di Batam.

Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.