Dilidik Polda Kepri, Ini Daftar Organisasi dan Orang Penerima Hibah Rp4.7 M APBD 2020 Kepri

Ini Daftar Organsiasi Penerima Hibah Rp4.7 miliar dari APBD tahun 2020 dengan Bukti Pertangung Jawaban tidak Lengkap (Sumber: data LHP-BPK).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sejumlah pejabat Provinsi Kepri mengaku telah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda atas dugaan korupsi dana Hibah Rp 4.7 Miliar APBD 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri.

Selain dipanggil ke Polda Kepri di Batam, sejumlah pejabat Kepri itu juga dipanggil dan diperiksa di ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Di Polres Tanjungpinang, Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri memanggil dan memeriksa mantan Sekda Kepri TS.Arif Fadillah dan mantan Kepala Baperin Litbang Provinsi Kepri Naharudin.

Kepada Presmedia.id, Naharuddin mengaku dipanggil dan diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri atas dana Bantuan Sosial (Bansos) 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri.

“Ditanya mengenai pengalokasian anggaran saja, karena memang saya pada waktu itu adalah Kepala Baperin Litbang,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ditempat yang sama, Mantan Sekda Kepri TS.Arif Fadillah juga mengaku diperiksa Penyidik Polda atas dana Bansos Kepri tahun 2020 itu.

Informasi yang dihimpun, penyidik Polda Kepri juga telah  memamggil dan memeriksaan sejumlah pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Kepri ke Polda, berkaitan dengan dana hibah Rp 4.7 Miliar di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri ini.

Selain pejabat, sejumlah pihak penerima dana hibah juga turut dipanggil dan dimintai keterangan.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan Keuangan pemerintah provinsi Kepri tahun 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kepri, menyatakan terdapat kelemahan pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Hibah Provinsi Kepri di APBD 2020.

Hal itu terjadi akibat tidak dilakukan verifikasi atas substansi dan fakta proposal dan laporan pertanggungjawaban Hibah tidak dilakukan.

Sejumlah kelemahan itu antara lain, tidak terdapat pembentukan tim evaluasi Proposal Hibah di Dispora Kepri dan verifikasi Proposal hanya dilakukan atas Kelengkapan Administrasi, dan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan tidak dipertimbangkan dalam pencarian dana Hibah.

Akibatnya, Rp 4,7 Miliar belanja hibah APBD di Dinas Pemuda dan Olahraga Kepri yang diberikan Kepada 31 orang yang mengajukan Proposal, diduga disalah gunakan oleh 19 orang pengurus berbagai Organisasi, Perkumpulan dan Yayasan.

Ke 19 orang pengurus di berbagai Organisasi, Perkumpulan dan Yayasan yang dapat kucuran dana hibah ini juga bukan merupakan pengurus atau Panitia dari cabang olahraga atau turnamen yang dipertandingkan. Selain itu, ke 19 orang penerima ratusan juta dana hibah APBD Kepri ini, juga tampil sebagai wasit, juri dan bahkan juara dalam berbagai pertandingan dan lomba yang diselenggarakan dengan dana hibah APBD tersebut.

Berikut 19 Nama penerima dana Hibah Rp4.7 Miliar dari APBD 2020 Provinsi Kepri itu antara lain:
1. Ra, penerima hibah yang tergabung dalam 9 Perkumpulan/yayasan dan organisasi, Juara di enam Lomba dan turnamen Futsal, Badminton. Melakukan transfer ke pada enam pemenang, Namun yang bersangkutan bukan sebagai pengurus di Turnamen yang diselenggarakan.

2.Maz, Tergabung dalam 15 perkumpulan/yayasan dan organisasi, Juara pada 8 Lomba dan turnamen, juga merangkap sebagai wasit dalam pertandingan.

3.Sprm, Tergabung dalam 13 Perkumpulan/ Yayasan dan Organisasi, juara pada 9 pertandingan dan turnamen, melakukan transfer dana Hibah sebagai hadiah kepada satu pemenang. Namun bukan sebagai pengurus di Turnamen yang diselenggarakan.

4.Mhys, Tergabung dalam tiga perkumpulan, yayasan dan organisasi Juara 6 kali dalam Lomba dan pertandingan, melakukan transfer uang hadiah kepada 5 pemenang lomba, Bukan sebagai pengurus di Turnamen yang dan lomba yang diselenggarakan.

5.Ig, Tergabung dalam 4 perkumpulan, yayasan dan Organisasi, Juara pada 3 lomba dan pertandingan. Merangkap sebagai Wasit, dan melakukan transfer dana uang hadiah pada 7 pemenang. Bukan sebagai pengurus di Turnamen lomba yang diselenggarakan.

6.Ma, Tergabung pada 7 Organisasi, Perkumpulan dan Yayasan, Dua kali juara pada lomba yang diselenggarakan.

7.Slmn, Tergabung pada empat perkumpulan, yayasan dan organisasi, Juara pada 7 Lomba dan turnamen, melakukan transfer dana uang hadiah pada satu orang pemenang, Bukan sebagai pengurus di Turnamen atau lomba yang diselenggarakan.

8.Nhj, tergabung pada satu perkumpulan, juara pada 2 turnamen dan lomba, 3 kali menjadi wasit dan melakukan transfer uang hadiah kepada 3 pemenang, Bukan sebagai pengurus di Turnamen atau lomba yang diselenggarakan.

9.Andk, Tergabung dalam 4 perkumpulan, yayasan dan organisasi, kemudian 4 kali juara pada lomba yang diselenggarakan dengan dana Hibah.

10.Mifz, tiga kali juara pada lomba dan turnamen yang diselenggarakan menggunakan dana hibah, Melakukan transfer pada 6 pemenang lomba.

11.Hmbl, Tergabung pada 3 perkumpulan, yayasan dan organisasi, 9 kali juara pada lomba dan turnamen yang didanai dana Hibah, serta merangkap sebagai wasit.

12.Rca, Tergabung dalam dua Perkumpulan/Yayasan dan Organisasi, 11 juara pada lomba dan turnamen yang didanai dana Hibah, melakukan transfer uang hadiah pada 9 pemenang lomba. Namun yang bersangkutan bukan sebagai pengurus di Turnamen yang diselenggarakan.

13.Maf, Tergabung dalam 7 Perkumpulan, yayasan dan Organisasi, 7 kali juara pada lomba dan turnamen yang didanai dana Hibah, melakukan transfer uang hadiah pada 11 pemenang, Namun yang bersangkutan bukan sebagai pengurus di Turnamen yang diselenggarakan.

14.Gsw, menang 5 kali turnamen dan lomba yang didanai dan Hibah

15.Jhn, tergabung dalam 15 perkumpulan, yayasan dan organisasi, 5 kali juara pada Lomba dan turnamen yang didanai dana hibah, melakukan transfer uang hadiah kepada 6 pemenang, Namun yang bersangkutan bukan sebagai pengurus di Turnamen yang diselenggarakan.

16.Kd, tergabung dalam 7 perkumpulan, yayasan dan Organisasi, Juara pada satu Lomba dan turnamen yang didanai dana Hibah, melakukan transfer kepada satu pemenang, Tetapi yang bersangkutan bukan sebagai pengurus di Turnamen yang diselenggarakan.

17.Jmri, tergabung pada 3 perkumpulan, yayasan dan Organisasi, 6 kali juara pada lomba dan turnamen yang didanai dana Hibah, melakukan transfer uang hadiah kepada 4 pemenang, Bukan merupakan pengurus pada di Turnamen dan lomba yang diselenggarakan.

18.Mch, tergabung dalam 6 perkumpulan, yayasan dan organisasi, 5 kali juara pada lomba dan turnamen yang menggunakan dana hibah.

Dari seluruh kegiatan turnamen dan lomba yang menggunakan dana hibah Rp4.7 miliar ini, ternyata tidak didukung dengan dokumen Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

Wartawan PRESMEDIA.ID yang berusaha melakukan konfirmasi pada sejumlah orang yang disebut menerima dana hibah APBD Kepri tahun 2020 ini, belum memberikan jawaban. Sebagian lainya menyatakan, bukan dia nama atau organisasi yang disebut menerima dana hibah APBD itu.

Penulis:Redaksi
Editor  :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.