Korupsi Danah Hibah Dispora Kepri, Giliran Naharuddin dan Misbardi Diperiksa Penyidik Polda

Mantan Kepala Baperinlitbang Kepri Naharuddin dan Plt BPKAD Kepri Misbardi kembali diperiksa Penyidik setelah menunaikan Sholat, atas dugaan Korupsi Rp4,7 M Dana Hibah APBD 2020 di Dispora Kepri.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Penyidik Polda Kepri kembali memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat dan ASN provinsi Kepri atas dugaan korupsi dana hibah APBD Rp 4,7 miliar di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kepri tahun 2020.

Setelah sebelumnya, Mantan Biro Umum Provinsi Kepri Martin Maromon. Hari ini giliran Mantan Kepala Baperinlitbang Kepri Naharuddin dan Plt.Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri Misbardi yang diperiksa penyidik Polda di Polres Tanjungpinang, Rabu (12/1/2022).

Pantauan Media, Kedua pejabat Provinsi Kepri itu datang memenuhi panggilan penyidik sejak siang. Menjelang sore kedua pejabat ini terlihat keluar dari ruangan penyidik untuk menjalankan sholat Ashar.

Selesai menjalankan Sholat, Naharuddin dan Misbardi kembali ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Ketika ditanya Wartawan mengenai pemeriksaanya, Naharudin dan Misbardi irit bicara.

“Masih kembali diperiksa, keluar sholat saja, Silahkan tanyakan penyidiknya langsung,” kata Misbardi saat memasuki ruangan Tipiter.

Sementara Naharudin, memilih bungkan dan enggan menanggapi pertanyaan Media.

Selain Naharuddin dan Misbardi, juga terlihat ASN Provinsi Kepri Tri Wahyu Widadi yang sebelumnya telah diperiksa. Hari ini kembali memenuhi panggilan Penyidik. Namun saat ditanya Wartawan, Mantan Kabid Anggaran BPKAD Kepri ini, juga enggan memberikan tanggapan.

Sampai berita ini diunggah, sejumlah pejabat dan ASN Pemprov Kepri itu terlihat masih menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, penggunaan Rp 87 Miliar dana Hibah provinsi Kepri tahun 2020 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan provinsi Kepri.

BPK menyatakan terdapat kelemahan pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Hibah Provinsi Kepri di APBD 2020. Hal itu terjadi akibat tidak adanya dilakukan verifikasi atas substansi dan fakta proposal dan laporan pertanggungjawaban hibah yang diberikan. Sejumlah kelemahan itu diakibatkan tidak adanya dibentuk tim evaluasi proposal hibah di Dispora Kepri.

Verifikasi proposal lanjutnya, hanya dilakukan atas kelengkapan administrasi sementara laporan pertanggungjawaban penggunaan tidak dipertimbangkan dalam pencairan dana Hibah.

Akibatnya, Rp 4,7 Miliar belanja hibah APBD 2020 Provinsi Kepri yang disalurkan dinas Pemuda dan Olahraga Kepri, kepada 31 orang yang mengajukan Proposal diduga disalahgunakan oleh 19 orang pengurus berbagai Organisasi, perkumpulan dan yayasan penerima.

Ke 19 orang pengurus berbagai Organisasi, Perkumpulan dan Yayasan yang dapat kucuran dana hibah ini, juga bukan merupakan pengurus atau panitia dari cabang olahraga atau turnamen yang dipertandingkan.

Selain itu, ke 19 orang penerima ratusan juta dana hibah APBD Kepri itu juga tampil sebagai wasit, juri dan bahkan juara dalam berbagai pertandingan dan lomba dan turnamen yang diselenggarakan dengan dana hibah APBD Kepri 2010 itu.

Sebelumnya, Polda Kepri telah meningkatkan proses hukum dugaan korupsi Rp 4.7 Miliar dana Hibah APBD Kepri 2020 di dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri ke Penyidikan.

Peningkatan proses hukum penyidikan dugaan korupsi itu, ditandai dengan Pengiriman 6 SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri atas Nama terlapor As, Ms, Mi, Sp, Mk dan Tw.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Sugeng Riadi, mengatakan ke 6 SPDP itu, diterima Kejaksaan Tinggi Kepri dari Penyidik Polda pada Kamis (6/1/2022) kemarin.

Ke 6 terlapor lanjut Sugeng, disangka melanggar pasal 2 ayat (1) Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, penggunaan Rp 87 Miliar dana Hibah provinsi Kepri tahun 2020 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan provinsi Kepri. Atas temuan itu, Dirkrimsus Polda Kepri melakukan Penyelidikan.

Dalam temuan BPK, terdapat kelemahan pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Hibah Provinsi Kepri di APBD 2020. Hal itu terjadi akibat tidak adanya dilakukan verifikasi atas substansi dan fakta proposal dan laporan pertanggungjawaban hibah yang diberikan.

Sejumlah kelemahan itu diakibatkan tidak adanya dibentuk tim evaluasi proposal hibah di Dispora Kepri. Verifikasi proposal juga hanya dilakukan atas kelengkapan administrasi sementara laporan pertanggungjawaban penggunaan tidak dipertimbangkan dalam pencairan dana Hibah.

Akibatnya, Rp 4,7 Miliar belanja hibah APBD 2020 Provinsi Kepri yang disalurkan dinas Pemuda dan Olahraga Kepri, kepada 31 orang yang mengajukan Proposal diduga disalahgunakan oleh 19 orang pengurus berbagai Organisasi, perkumpulan dan yayasan penerima.

Ke 19 orang pengurus berbagai Organisasi, Perkumpulan dan Yayasan yang dapat kucuran dana hibah ini, juga bukan merupakan pengurus atau panitia dari cabang olahraga atau turnamen yang dipertandingkan.

Selain itu, ke 19 orang penerima ratusan juta dana hibah APBD Kepri itu juga tampil sebagai wasit, juri dan bahkan juara dalam berbagai pertandingan dan lomba dan turnamen yang diselenggarakan dengan dana hibah APBD Kepri 2010 itu.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.