
PRESMEDIA. ID, Tanjungpinang- Panitia hak angket DPRD Kota Tanjungpinang menyatakan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang patut diduga telah menyalahgunakan kewenangan atas pembentukan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 56 tahun 2019 serta penerimaan pembayaran TPP dan TPOL dari APBD kota Tanjungpinang.
Atas kebijakan Perwako yang menyalahi aturan itu, DPRD Kota Tanungpinang mengatakan, wali kota dan wakil walikota diduga telah menguntungkan dirinya sendiri atas kebijakannya dan merugikan keuangan APBD kota Tanjungpinang.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni dan Ketua Tim Panitia Hak Angket DPRD Tanjungpinang Momon Faulanda Adinata beserta anggota DPRD di ruang rapat DPRD Tanjungpinang, Selasa (19/1/2022).
Ketua Tim Panitia Hak Angket DPRD Tanjungpinang, Momon Faulanda Adinata, mengatakan dari 60 hari masa kerja penyelidikan yang dilakukan Panitia Hak Angket DPRD, telah memeriksa sejumlah pihak yaitu pejabat pemerintah daerah dilingkungan pemerintah kota Tanjungpinang.
Dari 15 orang pejabat pemerintah kota Tanjungpinang yang dipanggil untuk dimintai keterangan, hanya 12 orang yang hadir.
Sejumlah pejabat pemko yang hadir dan memberi keterangan itu diantaranya Sekdako Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, Kepala BPKAD Yuswandi, Inspektur Daerah Tengku Dahlan, Bapelitbang Surjadi, Dirut RSUD Tanjungpinang, Mantan Kabag Hukum Winarsih,SH, Kabag Hukum Pemko Tanjungpinang Lia Adhiyatni, Mantan Kabag Protokol, Kasubag Program, Bendahara keuangan dan pejabat lainya.
Sementara wali kota Tanjungpinang Hj.Rahma dan wakil walikota Endang Abdullah, lanjut Momon panggilan akrab Momon Faulanda, tidak hadir. Demikian juga Kepala Bagian Umum dan Keuangan Setdako Tanjungpinang Muhammad Yatim.
“Untuk walikota dan wakil walikota, kami sudah memanggil secara patut, termasuk melayangkan surat panggilan yang 4 kali. Bahkan meminta bantuan Polres Tanjungpinang. Namun yang bersangkutan tidak merespon dan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” paparnya.
Dengan ketidakhadiran wali kota ini katanya, dari awal mulai RDP dan Interpelasi hingga hak angket mengenai Perwako TPP dan TPOL ini bergulir, menunjukan sikap yang kurang kooperatif dan tidak transparan.
Selanjutnya, masih kata Momon, hasil pemeriksaan Pansus Angket, menemukan beberapa fakta, bahwa patut diduga bahwa Walikota dan Wakil Walikota telah menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki mulai dari pembentukan Perwali nomor 56 tahun 2019 dan Perwako nomor 28 dan 29 tahun 2021 sebagai upaya untuk menguntungkan dirinya sendiri atas pemberlakuan perwako TPP dan TPOL yang diterima.
“Selain itu Walikota dan Wakil walikota menunjukan sikap yang tidak transparan dan akuntabel baik dalam penyelenggaraan pemerintah maupun pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Ia melanjutkan, Perwako nomor 56 tahun 2019 yang kemudian diubah dengan Perwako nomor 28 tahun 2021 tentang TPP ASN dan Perwako nomor 29 tahun 2021 tentang TPOL walikota dan wakil walikota, awalnya diprakarsai oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.
Pembentukan Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 ini, tidak dilakukan Pembinaan dan Fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Selanjutnya, atas Perwako Nomor 56 Tahun 2019 dan Perwako 19 itu, wali kota Tanjungpinang Hj.Rahma telah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya (TPOL) sebagai Wakil Walikota sejak Januari sampai dengan September 2020. Kemudian bulan Oktober sampai dengan Desember 2020.
“Adapun besaran TPP dan TPOL yang diterima Walikota Hj.Rahmana berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh Pansus, pada Januari-September sebesar Rp.838.809.981, dengan asumsi besaran TPP walikota perbulan Rp73.693.900 dan TPOL per bulan Rp19.507.209, dan total perbulan Rp.93.201.109,-,” ujarnya.
Selanjutnya pada periode Oktober sampai dengan Desember 2020, Hj.Rahma juga menerima TPP dan TPOL Rp.308.864.139,-. Hingga dalam tahun 2020 total TPP dan TPOL yang diterima Walikota Hj.Rahma Rp.1.147.674.120,00,-.
“Jumlah ini belum termasuk penerimaan TPP dan TPOL Wali kota pada tahun 2021. Sementara wakil wali kota Tanjungpinang Endang Abdullah lebih kecil dari walikota dan tidak sebanyak itu,” ujarnya tanpa merinci besarnya.
Ditempat yang sama, Anggota Pansus Hak Angket, Ashadi Selayar juga mengatakan, Perwako nomor 56 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Perwako Nomor 28 tentang TPP-ASN dan Perwako nomor 29 tahun 2021 tentang TPOL walikota dan wakil Walikota, Sebelumnya, juga telah dikonsultasikan pemerintah kota Tanjungpinang ke Mendagri.
Atas konsultasi itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyatakan, Walikota dan Wakil Walikota tidak boleh menerima TPP ASN dan disarankan agar Walikota dan Wakil Walikota cukup menerima Honor-Honor/Insentif.
Selain itu, dari permeriksaan Pansus, juga ditemukan, pembayaran TPP dan TPOL Walikota dan Wakil Walikota dalam RKA APBD dibayarkan dari Rekening TPP ASN di APBD.
“Tetapi ketika Pansus meminta Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang menyerahkan Slip/Amprah Pembayaran TPP untuk Walikota dan Wakil Walikota atas pemberlakuan Perwako Nomor 56 Tahun 2019 maupun Perwako nomor 28 dan 29 tahun 2021, hingga saat ini yang bersangkutan tidak menyerahkan ke Pansus,” ujarnya.
Atas Hal itu, lanjut Ashadi, Pansus hak Angket DPRD merekomendasikan tiga usulan dan rekomendasi. Pertama, meminta DPRD Kota Tanjungpinang untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan panitia hak angket DPRD Kota Tanjungpinang ke Menterian Dalam Negeri agar diambil tindakan sesuai Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Kedua, Pansus juga meminta DPRD Kota Tanjungpinang agar menindaklanjuti temuan pansus ke hak Institusi lainnya yaitu Hak Menyatakan Pendapat untuk melakukan uji pendapat ke Mahkamah Agung terkait Pemakzulan Walikota Tanjungpinang.
“Karena patut diduga, bahwa Wali Kota Tanjungpinang telah melanggar Peraturan Perundang Undangan yang berlaku serta diduga telah melampaui kewenangan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Selain itu, Pansus Hak Angket juga meminta DPRD Kota Tanjungpinang untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan yang dilakukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara khususnya keuangan Daerah kota Tanjungpinang atas Perwako dan TPP dan TPOL yang diterima Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang.
Ketua DPRD kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni dan ketua Tim Pansus Angket DPRD Momon Faulanda juga menegaskan, penyelidikan dan rekomendasi Pansus Hak angket DPRD terhadap Perwako TPP dan TPOL wali kota Tanjungpinang ini, dilaksanakan secara profesional dan mekanisme aturan sebagai kewenangan DPRD dalam fungsi Legislasi, Penganggaran dan pengawasan.
“Jadi kerja kami di Pansus ini tidak ada masalah pribadi atau kepentingan tertentu. Panitia angket bekerja secara profesional dan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi