Bahas Korban Kekerasan, Hj.Dewi Ansar Soroti Proses Peradilan Kasus Anak dan KDRT di Kepri

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) soroti proses Peradilan Kasus Anak dan KDRT di Kepri.
Ketua (LKKS) Kepri Hj.Dewi Kumalasari Ansar, mengatakan selama ini ada perlakuan berbeda yang diterima antara korban dan pelaku kekerasan terhadap perempuan.
Oleh karena itu lanjut Dewi, audiensi bersama OPD terkait yang difasilitasi oleh yayasan Engku Pelangi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan menjadi momentum dan upaya dalam pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan dan tindak pidana di Provinsi Kepri.
“Demikian juga mengenai penyusunan suatu regulasi untuk mengakomodir Komnas Perempuan, bagaimana korban-korban perempuan ini mendapat hak-haknya” ungkapnya.
Dewi Ansar juga mengatakan, Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) di Kepulauan Riau yang sebelumnya sudah dibentuk sejak tahun 2016 perlu ditindak lanjuti.
Sebagaimana diketahui, pembentukan Komnas Perempuan di Kepri berawal dari tertundanya Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan hak perempuan di Kepri. Maka dari itu Pemprov Kepri segera menetapkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Tindak Kekerasan Dan Tindak Pidana Kepri,
Sementara itu, Ketua Subkom Pengembangan Sistem Pemulihan Theresia Iswarini melaporkan, dari 2015 sampai 2021 terjadi peningkatan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan di Kepri.
“Dari 2015-2021 terhitung, terjadi peningkatan dari 27 kasus di tahun 2015 naik menjadi 198 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di tahun 2021,” ujarnya.
Namun peningkatan ini lanjutnya, Hampir terjadi diseluruh Indonesia sejak masa pandemi Covid-19 ini terjadi, Yaitu dari 83 persen atau 940 kasus pada 2020 menjadi 1.721 kasus di tahun 2021.
Penulis:Redaksi
Editor :Redaksi