Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Amankan Produk Dalam Negeri

PREMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Agung Burhanuddin secara tegas memerintahkan jajarannya, Jaksa Agung Muda Intelijen dan para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk melakukan kegiatan operasi intelijen untuk mengamankan produk dalam negeri.
Kepada jajaran nya, Kepala kejaksaan Agung-RI itu memerintahkan, agar kejaksaan di daerah melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri.
“Cari dan temukan barang-barang ataupun produk luar negeri yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri,” tegas Burhanudin dalam keterangan tertulisnya melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum kejagung Jumat, 25 Maret 2022.
Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.
“Agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja,” katanya
Sebelumnya, Jokowi mengakui merasa jengkel karena ada sejumlah barang yang ada di Indonesia diimpor dari luar. Dia juga tidak ingin produk asing seolah-olah dilabeli sebagai barang dalam negeri.
“Saya awasi betul dan minta ke Pak Jaksa Agung, jangan sampai ada barang impor yang dicap produk dalam negeri. Karena sering di marketplace ada yang namanya aggregator ngecap-ngecapin,” tutur
Jokowi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengatakan, perintah Jaksa Agung dalam menggunakan Produk dalam negeri akan dilaksanakan mulai dari Kejaksaan Agung hingga ke tingkat Cabang kejaksaan.
Kegiatan Intelijen yustisial ini, bukan merupakan kegiatan penindakan akan tetapi pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) guna memformulasikan kebijakan yang memihak pada masyarakat dalam rangka perbaikan tata kelola, regulasi dan formulasi impor yang lebih cepat dalam rangka melindungi komoditas produksi dalam negeri.
“Pemerintah tidak anti dengan barang impor mengingat Indonesia belum merupakan Negara Industri Maju seperti China, Amerika, Korea dan tentu masih banyak barang-barang yang dibutuhkan tidak bisa diproduksi dalam Negeri, sehingga masih dibutuhkan impor barang dan importir baik yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan tentu akan dilindungi,” ujarnya.
Tetapi Faktanya saat ini, banyak importir di lapangan yang menyalahgunakan izin impor sebagaimana kasus yang telah ditangani Kejaksaan seperti impor tekstil, besi dan baja serta produk turunannya, berupa barang lain yang masih dalam pemantauan.
“Tindakan intelijen yustisial ini diharapkan dapat membawa dampak positif untuk menekan adanya importir nakal yang tidak saja merugikan negara karena menghindari bea masuk tapi juga merugikan perekonomian negara,” ujarnya.
Lebih jauh lagi bagaimana penggunaan produk dalam negeri terus digalakkan untuk kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat / daerah, BUMN / BUMD sehingga efek dominonya adalah produksi dalam negeri seperti UKM dan rumah tangga terakomodir, dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menggairahkan perekonomian masyarakat pasca Pandemi Covid-19.
Penulis : Presmedia
Editor : Redaksi