
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) memprotes perlakuan Trio hakim PN Tanjungpinang Novarina Manurung , Siti Hajar Siregar dan Risbarita.
Ke tiga Trio hakim itu diprotes, karena tidak menahan terdakwa dugaan kejahatan tambang bauksit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lingga tanpa izin Lingga Budi Santoso.
Protes ketimpangan hukum yang dilakukan Hakim PN Tanjungpinang ini, diluapkan masyarakat dengan aksi demo ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (29/3/2022).
Dalam aksinya masyarakat yang tergabung dalam JPKPmempertanyakan kebijakan hakim yang tidak menahan terdakwa Budi Susanto, Sementara terdakwa pelaku pencurian yang hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya ditahan.
Dalam spanduknya JPKP jugamenyatakan “Segera tahan Direktur PT.Yeyen Bintan Permata yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Gakkum KLHK”.
Perlakukan hakim PN Tanjungpinang yang tidak menahan terdakwa Budi Susanto dikatakan warga, sangat berbeda dengan 12 terdakwa kasus tambang sebelumnya, yang seluruhnya sejak ditetapkan tersangka langsung ditahan kejaksaan dan hakim pengadilan.
“Sebelumnya 12 pelaku kejahatan tambang Bauksit di Kepri semua dipenjara dan ditahan. Tetapi kenapa Budi Susanto tidak ditahan hakim,” tanya warga.
Ketua JPKP, Aditya Prama Rivaldi mengatakan, hakim Pengadilan diminta adil dan menerapkan penahanan pada semua terduga pelaku kejahatan yang ancaman hukuman diatas lima tahun.
“Kami meminta Hakim PN Tanjungpinang ini Adilan, Karena sebelumnya 12 orang terdakwa kasus tambang bauksit saat jadi terdakwa semuanya ditahan sampai diputus Pengadilan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi JPKP, atas tuntutannya agar terdakwa PT.Yeyen Bintan Permai terdakwa Budi Susanto dilakukan penahanan.
“Aspirasi ini akan kami tampung, dan sampaikan ke pimpinan. Nantinya majelis hakim yang berwenang apakah akan melakukan penahanan atau tidak,” ujarnya.
Isdaryanto juga mengatakan, persidangan terdakwa Budi Susanto hingga saat ini tahapan masih masuk pada eksepsi setelah sebelumnya terdakwa dan kuasa hukumnya keberatan atas dakwaan Jaksa.
“Karena kenapa tidak ditahan,hal ini adalah kewenangan dari Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara,” ujarnya.
Kepada masa yang memprotes kebijakan hakim, Isdaryanto juga menegaskan posisi seseorang apapun posisinya, masyarakat bisa maupun pejabat publik dan pejabat swasta, kedudukanya persamaan didalam hukum.
“Dihadapan hukum adalah sama bukan mereka dibedakan karena latar belakangnya,” ujar Sudaryanto.
Sebelumnya, Hakim PN Tanjungpinang yang dipimpin Novarina Manurung didampingi Hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Risbarita Simarangkir, tidak melakukan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa kasus kejahatan lingkungan tambangan bauksit tanpa izin di Hutan Produksi Terbatas (HPT) kabupaten Lingga Budi Santoso Bin Sunaryo.
Kendati perkara kasus tambang di hutan HTP tanpa izin itu sudah mulai disidangkan pengadilan, Namun hakim PN Tanjungpinang tidak mengeluarkan Penetapan Penahanan.
Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto kepada wartawan sebelumnya mengatakan, Terdakwa Budi Susanti tidak ditahan karena, pertimbangan Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Budi Susanto dalam perkara yang dihadapi adalah korporasi (Badan Usaha).
Isdaryanto melanjutkan, terdakwa Budi Susanto selaku Direktur atau Pengurus korporasi PT.Yeyen Bintan Permata hanya mewakili perusahaan “Jadi tidak bisa dilakukan penahanan,” katanya.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi