Beras dan Gula Impor Masuk ke Batam, Kejati Gelar Intelijen Yustisia Barang Import di Kepri

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan tinggi Kepulauan Riau melalui Intelijen kejaksaan, mulai melaksanakan “operasi senyap” intelijen yustisia, mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri yang dilabeli produk dalam negeri di Provinsi Kepri.
Hal itu sesuai dengan Perintah Jaksa Agung (JA) untuk menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri yang dilabel produk dalam negeri dipasaran.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepri Lambok MJ Sidabutar mengatakan, sebagai tindak lanjut dari Perintah Jaksa Agung tersebut, pihaknya telah membentuk tim dan melakukan operasi tertutup intelijen, untuk memonitor produk luar negeri yang beredar di Provinsi Kepri.
“Sebagai tindak lanjut dari Perintah pimpinan Kejaksaan Agung, kami telah melakukan pulbaket tertutup, mengenai keberadaan produk luar negeri di Kepri, khususnya dalam bentuk barang, Pangan dan barang elektronik,” ujarnya Selasa (29/3/2022).
Namun demikian, Lambok enggan membeberkan di kawasan mana dan barang import jenis apa saja yang sudah di monitor di provinsi Kepri itu, karena menyangkut dengan kegiatan intelijen yustisial.
“Kegiatan yang kami lakukan bukan kegiatan penindakan, akan tetapi pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket) sebagai informasi awal yang harus diteliti kebenaranya,”jelasnya.
Selain itu, lanjutnya mengenai kewenangan tata niaga, kualitas, lalu lintas dan pengangkutan barang Import dan labelisasi produk dalam negeri, kewenangan lebih banyak pada instansi lain, seperti KSOP BC, Lanal, Polair, Disperindag, Balai Karantina dan instansi lainya.
“Seluruh instansi ini, nantinya akan kami konfirmasi dan dikoordinasikan,” sebutnya.
Melalui koordinasi itu, Intelijen Jaksa yang memiliki data dan keterangan atas pelanggaran hukum terhadap tata niaga dan lebelisasi akan diserahkan ke penyidik masing-masing Instansi guna dilakukan penindakan secara hukum.
“Demikian juga menyangkut Oknum Bea dan Cukai atau instansi lainya, yang melakukan Korupsi dan penyelewengan Kebijakan dan Prosedur yang mengakibatkan kerugian Negara. Proses penindakanya akan dilakukan Tim Jaksa Pidana Khusus, Demikian juga pelanggaran terhadap peraturan lainya,” jelas Lambok.
Beras dan Gula Impor Masuk ke Batam dan Diedarkan Hingga ke Tanjungpinang
Sementara itu, dari data pantauan Media di Batam dan Tanjungpinang, ratusan jenis barang impor pangan, material bangunan, elektronik dan jenis lainya hingga saat ini bebas beredar dan diperjual belikan di sejumlah pasar dan swalayan.
Data yang dihimpun media ini, sejumlah barang itu terdiri dari Beras dan Gula impor yang diduga masuk dari pelabuhan peti kemas resmi di Batam dengan modus manipulasi Manifest atau faktur muatan Barang.
Kemudian, selain diedarkan di Batam, sejumlah barang import itu, juga diangkut lanjut menggunakan transportasi Truck Roro dari Telaga Punggur ke Pelabuhan ASDP Tanjung Uban. Selain itu, ada juga yang diangkut menggunakan Kapal kayu dari Batam ke Tanjungpinang.
Hal itu sebagaimana Kapal kayu pengangkut berbagai Impor Ilegal yang diamankan aparat Bea dan Cukai Tanjungpinang di perairan Lobam beberapa waktu lalu.
Dari dalam kapal itu, Bea dan Cukai juga mengamankan sejumlah jenis barang impor seperti spring bed, ban mobil, TV ukuran jumbo merk xiaomi serta puluhan TV 55 inch merk Xiaomi, meja serta berbagai jenis barang bangunan.
Sejumlah barang tersebut dibawa dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) perdagangan bebas Batam Bintan lalu diedarkan di sejumlah pasar dan toko di kota Tanjungpinang.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi