
PRESMEDIA.ID, Batam – PT. Dani Tasha Lestari (DTL) melayangkan gugatan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Gugatan PMH PT. DTL diajukan kuasa hukumnya Djaka Susanto SH ke PN Batam pada Selasa (29/3/2022) dan teregister dengan nomor perkara 92/Pdt.G/2022/PN Btm di PN Batam.
Kuasa hukum PT. DTL, Djaka Susanto SH, mengatakan gugatan terhadap BP. Batam dan BPN dilakukan atas pengambilalihan secara sepihak hak atas objek sengketa (lahan seluas 30 Ha di Purajaya Beach Resort) yang beralamat di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Pada tahun 2020 BP. Batam dan BPN secara melawan hukum telah mengambil alih secara sepihak lahan PT. Dani Tasha Lestari, Padahal objek lahan baru berakhir pada tahun 2023,” ujar Djaka Susanto SH pada wartawan Kamis (31/3/2022).
Djaka melanjutkan, dalam mengambil alih objek sengketa itu, BP Batam dinilai telah melanggar tata cara pembatalan alokasi lahan dan mengambil alih lahan secara sepihak atas tanah dan bangunan proyek sengketa.
“Maka demi hukum, Penggugat memiliki kedudukan hukum yang sah untuk bertindak dalam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Aquo,” sebutnya.
Dasar gugatan penggugat sebagai legal standing dalam pengajuan gugatan adalah, perbuatan tergugat (BP Batam) yang telah melanggar ketentuan Pasal 3 dan 4 tentang peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 tahun 2016.
Djaka menjelaskan, dalam melakukan pengambilalihan secara sepihak atau pembatalan atas objek sengketa tersebut, seharusnya tergugat mengirimkan surat peringatan 1, 2 dan 3 melalui surat pos tercatat, tetapi kewajiban itu tidak dilakukan oleh tergugat. Bahkan, penggugat tidak pernah diajak klarifikasi dan tidak dikonfirmasi mengenai masalah tersebut.
“Permasalahan ini terjadi, ketika tergugat sebagai Ex-officio menjabat sebagai Kepala BP Batam. Dimana, tindakan tergugat Aquo dilakukan dengan mendasarkan pada surat peringatan ke-3 yang diterbitkan tahun 2017. Maka aturan yang digunakan, harus mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku pada saat tindakan pembatalan dilakukan,” imbuh Djaka.
Adapun tata cara pembatalan alokasi lahan dikarenakan hal tertentu dan pengalokasian lahan yang dibatalkan menurut peraturan Kepala BP Batam No 11 tahun 2016 adalah 7 hari kalender setelah diterbitkan surat peringatan ke-3.
“Apabila dalam kurun waktu tersebut, tidak ada tanggapan dari penerima alokasi lahan, maka alokasi lahan di batalkan,” jenisnya.
Namun dalam kenyataannya, pembatalan dan pengambilalihan lahan dilakukan pihak tergugat (BP. Batam-red), baru dilakukan pada 2020. Dengan kata lain, telah melebihi jangka waktu 7 hari sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 peraturan Kepala BP Batam nomor 11 tahun 2016.
“Dengan demikian, tergugat telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan dan atau pejabat pemerintah,” ujarnya.
Selain tambah Djoko, pembatalan dan pengambil alihan objek lahan klien itu, terkesan sangat aneh, Sebab, surat SP3 dari tergugat (BP. Batam) dikeluarkan pada tahun 2017, sementara pembatalan alokasi lahan dilakukan pada tahun 2020.
“Berarti udah lewat dong, jika merujuk pada pasal 4 Aturan Kepala BP Batam nomor 11 tahun 2016,” tegas Djaka.
Dengan demikian lanjutnya, secara nyata pembatalan sepihak oleh tergugat terhadap objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum.
Sebagai tindak lanjut dari pembatalan sepihak tergugat terhadap objek lahan, Tergugat juga telah melakukan pemasangan tiang papan peringatan di objek sengketa. Sedangkan objek sengketa masih dalam sengketa dan belum ada proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan.
Dengan perbuatan itu, Djaka menilai, unsur melawan hukum pada gugatan Aquo telah terpenuhi berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata yang antara lain, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, melanggar hak subjektif orang lain, melanggar kaidah tata susila dan bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki oleh seseorang.
Selain itu, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di objek lahan, hingga saat ini masih atas nama penggugat sebagai pemegang hak diatas tanah hak pengelolaan atas lahan, dan haknya baru akan berakhir pada tahun 2023 mendatang.
“Tetapi dengan sudah diambil alih oleh tergugat, maka jelas perbuatan tergugat merupakan perbuatan melawan hukum. Dan karena melawan hukum, Maka, produk-produk yang dikeluarkan tergugat merupakan produk yang cacat hukum dan tidak sah dan tidak mengikat,” tegasnya.
Selain Melanggar produk Hukum Djaka juga menerangkan, sesuai UU Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, jika dalam jangka waktu hak tersebut berakhir dapat dilakukan perpanjangan, yang secara tegas disebutkan pada pasal 35 ayat (2), yaitu atas permintaan pemegang hak dan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut pada ayat (1) dapat di perpanjangan waktu paling lama 20 tahun.
“Perpanjangan ini, juga telah sesuai dengan ketentuan pasal 17 surat perjanjian antara penggugat dan tergugat Nomor:264/SPJ/KA-AT/XI/93, tanggal 30 November 1993 yang menyebut kepada pihak kedua yang jangka waktu hak atas tanah sebagaimana dalam pasal 5 perjanjian ini berakhir, sepenuhnya dapat pula diberikan kesempatan utama (Hak Utama) untuk mengajukan pembaharuan hak atas tanah di maksud apabila ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam perjanjian ini dipenuhi dengan sebaik-baiknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan pertanahan yang berlaku,” ungkap Djaka.
Atas tindakan melawan hukum yang dilakukan tergugat ini, kata Djaka, Penggugat sangat dirugikan baik secara materill maupun imateriil.
Sementara itu, Rury Afriansyah selaku Direktur PT Dani Tasha Lestari berharap gugatan yang dilayangkan kuasa hukumnya, Djaka Susanto PH, dan Rekan ke pihak tergugat BP Batam bisa dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Saya berharap gugatan kami bisa dikabulkan pihak PN Batam,” ujar Rury.
Rury menjelaskan, PT Dani Tasha Lestari mendapat pengalokasian lahan seluas 30 hektar dari BP Batam pada 1993 untuk usaha atau kegiatan di bidang Pariwisata. Hak guna bangunan (HGB) diberi waktu selama 30 tahun dan dapat di perpanjangan lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana kesepakatan kerjasama antara PT.Dani Tasha Lestari dan BP Batam.
Setelah mendapat alokasi lahan lanjut Rury, PT.Dani Tasha Lestari sudah membangun Hotel dan sarana pendukung untuk keperluan Pariwisata dengan nama Purajaya Beach Resort (sekarang menjadi Objek Sengketa).
“Alokasi lahan yang kami peroleh diperuntukan untuk pariwisata sesuai dengan HGB selama 30 tahun dan dapat di perpanjangan lagi. Namun saat ini tanpa ada masalah, tiba-tiba pihak BP Batam mengambil alih secara sepihak hak atas objek lahan Purajaya Beach Hotel). Padahal hak pengelolaan atas lahan tersebut baru akan berakhir pada tahun 2023,” pungkas Rury.
BP. Batam “Kita Tunggu Saja Proses Hukumnya”
Di Tempat terpisah, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan, terkait dengan gugatan tersebut pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
“Saat Ini masih dalam proses hukum di Pengadilan, kita hormati dan tunggu saja hasilnya yah,” ujar Ariastuty.
Namun saat disinggung mengenai dasar BP Batam memasang Plang dan menguasai lahan, yang menurut Penggugat masih dalam sengketa, dan proses pengambil alihan bertentangan dengan Kepala BP Batam No 11 tahun 2016, Ariastuty tidak menanggapi.
Sementara itu, pengambil alihan lahan SHGB PT. Dani Tasha Lestari di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam ditandai dengan Pemasangan plang BP. Batam yang berbunyi “Tanah ini Dalam Penguasaan Badan Pengusahaan Batam”.
Hal itu menurut BP. Batam, berdasarkan Keputusan Kepala BP. Batam Nomor 89 tahun 2020 tentang Pembatalan Pengalokasiaan dan Penggunaan Tanah atas Bagian-bagian tertentu daripada tanah hak pengelolaan BP. Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam tertanggal 11 Mei 2020.
Selain itu, juga didasarkan pada Putusan Tata Usaha Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:425 K/TUN/2921 tanggal 9 November 2021.
Dalam palang itu, BP Batam juga mengancam, barang siapa yang memasuki areal tanah, merusak dan mencabut Plang yang dibuat tanpa adanya persetujuan dari BP. Batam akan diancam dengan sejumlah Pasal Pidana KUHAP.
Disamping Plang BP. Batam, Kuasa Hukum PT. Dani Tasha Lestari, Djaka Susanto SH, juga membuat pengumuman bahwa Tanah itu masih dalam penguasaan PT. Dani Tasha Lestari dan masih dalam sengketa.
Penulis : Presmedia
Editor : Redaksi