Korban Laka Lantas di Tanjungpinang Diduga Diperas Oknum Polisi Saat Buat Laporan

0 282
Si korban Laka Lantas yang mengalami Patah Kaki sebelah Kanan, Mengaku Dimintai Oknum Polisi dana Rp2 juta saat mau buat Laporan Lakalantas (Foto;RolandPresmedia.id)
Si korban Laka Lantas yang mengalami Patah Kaki sebelah Kanan, Mengaku Dimintai Oknum Polisi dana Rp2 juta saat mau buat Laporan Lakalantas (Foto;RolandPresmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Seorang korban kecelakaan lalu lintas di Tanjungpinang inisial Si (34), diduga menjadi korban pemerasan oknum anggota Polisi saat mau membuat Laporan Polisi (LP).

Hal ini dialami isterinya Si dan Tk, ketika mau membuat Laporan di Unit Laka Lantas Polres Tanjungpinang Jumat (11/3/2022) lalu.

Ditemui wartawan di Rumahnya , Si didampingi Istri mengaku dimintai oknum Polisi di unit Laka Lantas Polres Tanjungpinang Rp 2 Juta agar laporan kecelakaan lalu lintas yang dialaminya diterima.

Kecelakaan yang dialami Si dan rekannya sendiri, terjadi di Jalan Hang Lengkir Km 10 Tanjungpinang atau tepatnya di depan Perumahan Mahkota Alam Raya sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (11/3/2022) lalu. Saat itu, sebuah mobil Grand Livina yang dikendarai seorang Wanita inisial Tk, menabrak motor yang dikendarai Si.

Kejadian itu, bermula ketika Si yang saat itu mengendarai Motor berboncengan dengan rekannya berada di jalan DI.Panjaitan Kilometer 10. Sedangkan Mobil Grand Livina yang menabraknya datang dari arah yang berlawanan.

Sebelum kecelakaan, Korban mengaku sempat melihat Mobil Grand Livina yang saat itu mau keluar, sempat berhenti di depan gerbang perumahan untuk memberikan jalan.

Tetapi, ketika korban yang saat berboncengan dengan temannya mau melintas, tiba-tiba mobil Grand Livina yang dikendarai wanita inisial Tk itu langsung maju dan menabrak motor korban.

“Awalnya, saya melihat mobil itu berhenti ngasih jalan, Makanya saya lanjut maju bawa motor. Tapi pas melintas di depan, mobil itu langsung menabrak motor kami. Saya bersama sepeda motor dan teman saya terlempar hingga ke dalam Parit,” ungkapnya.

Setelah itu lanjut Si, wanita yang mengendarai mobil Grand Livina itu sempat berhenti dan keluar. Kemudian pulang ke rumahnya untuk mengantarkan mobilnya.

“Dia (Penabrak-red) mencari mobil lain untuk mengantarkan saya ke Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib (RS RAT) Tanjungpinang,” katanya.

Dari pemeriksaan dokter, akibat kecelakaan itu korban Si mengalami patah tulang kaki sebelah kanan. Kepada korban, wanita yang menabraknya saat itu juga mengatakan, akan bertanggung jawab atas kecelakaan yang dialami.

“Dia (wanita-red) cuma ngantar ke rumah sakit saja, Setelah itu dia tidak ada tanggung jawab,” kenang Si.

Buat LP “Diperas” Oknum Polisi Rp2 Juta

Lebih lanjut Si dan istrinya mengatakan, setelah kejadian itu, isteri Si dan wanita yang menabraknya sepakat mau membuat laporan kecelakaan yang dialami ke Polisi untuk menguruskan Asuransi Jasa Raharja.

Hal itu mengingat, keluarga dan korban tidak memiliki biaya untuk membayar perobatan. Sementara itu, pelaku penabrak juga mengaku tidak dapat memberi bantuan. Sementara Si, masih menjalani perawatan karena mengalami patah tulang di kaki sebelah kanan.

Namun ketika istri dan si penabrak mendatangi Kantor Polisi untuk membuat Laporan Pengaduan atas Kecelakaan yang dialami. malah istri dan pelaku penabrak Tk dimintai uang oleh oknum Polisi.

“Kata Polisi untuk mengurus Jasa Raharja perlu LP, maka kalau tak bayar harus ikut sidang,” ujar isteri Si.

Dengan berat hati, akhirnya malam itu Isteri Si memberikan Rp 2 juta dana pada oknum Polisi di Satlantas Polres Tanjungpinang itu.

“Uang itu dikasih sama istri saya ke Oknum Polisi bernama Al-Raup. Dan paginya kami langsung urus Jasa Raharja,” kata Si.

Si mengaku sangat menyayangkan sikap anggota Polisi meminta dana kepada isterinya ditengah dia sakit dan pelaku yang menabrak nya juga tidak tanggung jawab.

“Istri saya ngomong, Oknum Polisi yang minta uang itu Namanya Al-Raup. dan uang itu sudah dikembalikan Rp 1 juta dengan cara meletakan di tempat tidur,” katanya.

Si juga berharap, pelaku penabraknya juga memiliki rasa iba. Dia juga sebenarnya tidak ingin membuat laporan LP jika penabraknya memiliki tanggung jawab.

“Kami hanya berharap ada rasa tanggung jawab dari pelaku yang menabrak.” tanya.

Kasatlantas Bantah Anggotanya “Peras” Korban Lakalantas Buat LP

Di Tempat terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Tanjungpinang, AKP I Made Putra Hari Sugana membantah anggotanya, di Init Laka Lantas “memeras” dan meminta sejumlah dana dari korban lakalantas untuk membuat Laporan.

I Made menyebut, tidak benar membuat laporan untuk dapat menglai Jasaraharja anggotanya memungut sejumlah dana.

“Tidak benar itu, LP tidak ada dipungut biaya. Informasinya kedua pengendara sudah damai,” kata Made saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp.

Penulis : Roland/Presmedia
Editor : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.