Aniaya Mantan Abang Ipar, Rc Ditetapkan Polisi Tersangka

0 70
Aniaya Mantan Abang Ipar, RC ditetapkan Polisi sebagai Tersangka (Foto:Istimewa)
Aniaya Mantan Abang Ipar, RC ditetapkan Polisi sebagai Tersangka (Foto:Istimewa)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polres Tanjungpinang meringkus Rc, terduga pelaku penganiayaan mantan abang ipar korban Ja di perumahan Indo Dragon di jalan Sei Jang Tanjungpinang, Jumat (1/4/2022).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang,AKP Awal Sya’ban, mengatakan penangkapan Rc itu dilakukan atas Laporan Ja, yang mengaku dianiaya mantan adik iparnya saat melihat dua anaknya di rumah itu.

Kejadian kata Awal, berawal pada saat korban Ja ingin melihat anak-anaknya yang dititipkan dirumah orang tua mantan istrinya di Perumahan Indo Dragon Jalan Sei Jang pada Kamis (31/3/2022).

Dari keterangan korban kata Awal, sebelum menemui anaknya, korban sempat ditemani oleh Ketua RT dan RW serta pihak P2TP2A Tanjungpinang.

Sementara dirumah orang tua mantan Istrinya itu, terdapat 5 orang yang terdiri dari Pelaku Rc, kedua orang tua pelaku dan kedua anak korban.

Dengan pendampingan RT. RW dan P2TP2A saat itu, Ja sempat diizinkan bertemu dengan kedua anaknya. Tetapi ketika sudah bertemu dan korban mau keluar. Kedua anaknya ingin ikut dengan korban. Namun pelaku Rc menghalangi dengan cara menarik anak korban.

“Saat korban akan keluar rumah, kedua orang anaknya mau ikut. Namun dihalangi dan ditarik Rc,” ungkap Awal, Sabtu (2/3/2022).

Karena melihat kedua anaknya ditarik Rc, korban Ja juga menarik anak-anak-nya hingga terjadilah tarik-menarik antara pelaku dan korban.

“Saat tarik menarik itu, pelaku memukul kepala sebelah kanan Ja dengan cara meninju. Dan akibat hal itu, korban merasa kesakitan dan membuat laporan,” jelasnya.

Atas laporan itu lanjut Awal, anggota polisi melakukan penyidikan dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku Rc di rumahnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan Polisi, pelaku Rc juga mengakui perbuatannya, Dan atas perbuatannya itu Rc pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Rc saat ini kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan,” pungkasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini Rc dijebloskan ke Penjara, untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.