Polisi Amankan Cf Karena Aniaya Ayah Tiri Pacarnya Hingga Babak Belur

0 72
Tersangka CF pelaaku pengaaniaya ayah tiri pacarnya, saat diintrogasi Polisi sebelum akhirnyaa diamankaan ke Polres Tanjungpinang
Tersangka CF pelaaku pengaaniaya ayah tiri pacarnya, saat diintrogasi Polisi sebelum akhirnyaa diamankaan ke Polres Tanjungpinang (Foto: humas Polres) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Tidak terima ditegur ayah tiri pacarnya agar tidak berkunjung (Ngapelin)  pacarnya ke rumah hingga larut malam.

Seorang Pemuda terduga pelaku Cf menganiaya H ayah tiri pacarnya hingga babak belur di Kampung Mekarsari RT 3 RW 8 Kelurahan Pinang kencana, Tanjungpinang Timur Jumat (1/4/2022) lalu.

Kejadian penganiayaan itu, dilakukan Cf sekitar pukul 00.00 WIB. Akibat perbuatannya, Cf akhirnya diringkus Polres Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan, penangkapan terhadap Cf dilakukan atas laporan korban H yang mengaku dipukul dan dianiaya pelaku.

Kronologis kejadian berawal ketika Cf datang ke rumah korban untuk menemui (Ngapelin pacarnya) yang merupakan anak tiri dari korban H.

Saat itu korban H menegur pelaku untuk tidak bertamu hingga larut malam yang saat itu pukul 00.00 WIB. Namun Cf tidak terima, sehingga terjadi cekcok mulut antara Cf dan korban.

Selanjutnya, korban H sempat melempar kursi ke arah pelaku, namun tidak mengenai pelaku.

Kemudian Cf dan H cekcok hingga diketahui tetangga lainya. Saat itu, korban sempat dipegang oleh mertua dan tetangganya, untuk melerai. Sementara Cf dibiarkan, akibatnya pelaku dengan brutal menyerang korban H, dengan cara memukul kepala korban dengan tangan nya di bagian kepala.

“Atas pemukulan itu, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri dan mendapatkan jahitan lebih kurang 3 jahitan,” jelas Awal, Selasa (5/4/2022).

Atas kejadian itu, selanjutnya korban melaporkan Cf ke Mapolres Tanjungpinang. Dan atas Laporan itu, Polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya Jalan Bandara Kampung Purwodadi.

“Saat diamankan dan di introgasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Awal.

Selanjutnya Cf dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses lebih lanjut. Saat ini Cf telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

“Atas perbuatannya, pelaku Cf dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini Cf juga dijebloskan ke Sel tahanan Polres Tanjungpinang.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi  

Leave A Reply

Your email address will not be published.