Dugaan Korupsi TPS3R Kampung Bugis Disidik Kejari, Tapi Tersangka Masih Nihil

0 233
Disidik Kejari Bangunan Proyek TPS 3R di Kampung Bugis Tanjungpinang hingga saat ini terbengkalaai
Disidik Kejari Bangunan Proyek TPS 3R di Kampung Bugis Tanjungpinang hingga saat ini terbengkalai (Foto: Istimewa)   

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Proses hukum dugaan korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) 3R Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang masuk proses penyidikan di Kejari Tanjungpinang.

Namun tersangkanya hingga saat ini masih Nihil. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto, mengatakan proses hukum dugaan korupsi Pembangunan TPS 3R di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang itu sudah dinaikan ke penyidikan.

“Sudah dinaikan ke penyidikan, Saat ini ditangani bagian Pidana Khusus (Pidasus),” ujarnya saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Rabu (6/4/2022).

Mengenai unsur temuan melawan hukum dan saksi yang diperiksa, Bambang, tidak menjelaskan. Demikian juga dengan modus perbuatan korupsi yang diselidiki pihak kejaksaan itu.

Jumlah orang yang sudah diperiksa dalam dugaan kasus korupsi ini, Kejari Tanjungpinang juga enggan membeberkan.
Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Imam Ashar yang berusaha dikonfirmasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi ini, belum memberi tanggapan.

Proyek TPS3R adalah (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle) kampung Bugis kota Tanjungpinang merupakan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) di kota Tanjungpinang.

Kegiatan proyek TP3R tahun 2019 dengan alokasi anggaran DAK-APBN Rp556.226.500,- dilaksanakan dinas Perkim Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang dengan kegiatan Pengembangan Perumahan kota Tanjungpinang.

Warga Kampung Bugis mengatakan, pelaksana kegiatan proyek TPS3R itu pada 209 lalu itu adalah KSM Perkasa Kelurahan Kampung Bugis dengan masa pelaksanaan 120 hari.

Proyek TPS3R ini lanjutnya, sedianya diperuntukan untuk pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efisien.

“Bangunanya sudah berdiri dan saat ini terbengkalai di Kampung Bugis, Tapi lahan bangunan yang didirikan serta akses jalan ke lokasi bangunan ternyata bermasalah dan belum diganti rugi,” sebut warga yang namanya enggan dipublish ini.

Informasi lainya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga disebut sudah memanggil dan memeriksa ketua RT dan RW, Pihak Lurah, serta Camat dan Sekretaris Camat. Demikian juga mantan Kepala dinas Perkim kota Tanjungpinang.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.