Jadi Kurir Sabu 148,58 Gram, Terdakwa Novirianti Dituntut 9 Tahun Penjara

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terbukti jadi kurir narkoba sabu 148,58 gram, Terdakwa Novirianti Saputri dituntut Jaksa 9 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (6/4/2022).
Dalam tuntutannya, Jaksa Desta Garindra, mengatakan terdakwa telah terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 148,58 gram.
Perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan pertama melanggar pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ataas terbuktinya perbuatan terdakwa, kami meminta pada Majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa.
Sementara untuk barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 148,58 gram dan seperangkat alat hisap (bong) dan 1 unit Handphone Merk Oppo warna gold, dinyatakan Jaksa dirampas untuk dimusnahkan.
“Sedangkan barang bukti sepeda motor merk Honda Megapro dikembalikan kepada terdakwa,” ujarnya.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan keberatan dan menyatakan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.
Atas keberatan terdakwa, Majelis Hakim Riska Widiana didampingi dua Hakim anggota menunda persidangan selama satu pekan.
Sebelumnya, terdakwa Novirianti Saputri ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dirumahnya jalan Brigjen Katamso nomor 13 Gang Kulim RT01 RW 08 Kelurahan Kemboja Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang, pukul 22.30 WIB, Selasa(28/9/2021) lalu.
Sebelum ditangkap. terdakwa mendapatkan perintah dari Hotman untuk mengambil narkoba di Bintan Center selanjutnya terdakwa pulang kerumah dan menyimpan narkoba tersebut di rumahnya.
Dari penangkapan terdakwa, Polisi juga menyita barang bukti duaa paket narkoba jenis sabu dengan berat 148,58 gram di dalam kantong plastik warna hitam yang disimpan di tumpukkan pakaian keranjang.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi