
PRESMEDIA.ID, Bintan – Proses hukum dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan Covid-19 di 14 puskesmas di Kabupaten Bintan tidak dilanjutkan Kejaksaan negeri (kejari) Bintan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, I Wayan Riana, mengatakan tidak dilanjutkan nya proses penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi insentif yang modusnya sama dengan yang dilakukan Kepala Puskesmas Sei Lekop dengan terdakwa dokter Zailendra itu, karena dana yang dikorupsi ke 14 Kepala Puskesmas itu sudah dikembalikan senilai Rp 1.9 Miliar.
“Selain itu proses hukumnya juga belum masuk dalam tahap penyelidikan. Kemudian secara sadar mereka mengakui melakukan korupsi dan mengembalikan kerugian negara,” ujarnya belum lama ini.
Sementara dugaan korupsi Kepala Puskesmas Sei Lekop Bintan, dikatakan I Wayan sudah masuk dalam penyelidikan dan Penyidik.
“Jadi ada hal-hal dalam undang-undang yang tidak tercover. Selama ini kasus korupsi selalu diproses. Tapi bagaimana kalau ada yang mengembalikan uang karena takut di penjara,” jelasnya.
Pertimbangan lain, beber I Wayan, apabila ke 14 kepala Puskes di Bintan itu perkaranya diproses, maka akan berdampak pada pelayanan kesehatan serta anggaran penanganan kasus akan lebih besar.
“Layanan kesehatan macet, sementara anggaran untuk penyelidikan dan penyidikan ke 14 kepala Puskesmas itu juga akan membengkak. Apakah negara untung? justru akan lebih menguras pengeluaran anggaran yang lebih besar dalam penanganan. Sementara pengembalian dana sudah dilakukan ke negara,” ujar I Wayan.
Sementara ketika disinggung wartawan, produk hukum apa yang digunakan Kejaksaan dalam menghentikan proses hukum ke 14 kepala Puskesmas itu? I wayan menyebut secara aturan tidak diatur, Namun menjadi kebijakan dalam pelaksanaan penegakan hukum.
APIP Bintan Disebut Jaksa Tidak Berfungsi
Disisi lain, I Wayan juga mengeluhkan tidak berfungsinya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Bintan, yang seharusnya mengambil alih penyelesaian sejumlah kasus penyalahgunaan jabatan dan Korupsi yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bintan.
“Dengan adanya penegakan hukum atas dugaan korupsi Anggaran itu, harusnya APIP lebih proaktif, melakukan pengawasan Internal, Sehingga pejabat ASN yang melakukan penyelewengan dan korupsi, bisa disanksi secara dinas disamping pengembalian dana yang dikorupsi.
“Ini APIP Bintan tidak bergerak. Maka dari itu Kejari Bintan yang melakukan,” ujarnya.
Hal yang sama, lanjut I Wayan, kejaksaan sebelumnya juga sudah merekomendasikan pengawasan APIP terhadap dugaan korupsi berjamaah di RSUD Bintan.
Karena dari sisi alokasi anggaran, dana insentif nakes di RSUD Bintan itu lebih besar sehingga pelaksanaannya harus didampingi pengawas atau auditor.
“Kalau tidak ada perkembangan pengawasan. Nanti akan kami cek dana Insentif di RSUD Bintan itu,” katanya.
Penulis : Hasura
Editor : Redaksi