Beda Dengan Kejaksaan Agung, Penyidikan Kasus Korupsi di Kejari Tanjungpinang Mandek, Informasi Penanganan Tertutup

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penanganan penyidikan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mandek dan progresnya tidak jelas.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuwono yang berusaha diminta informasi dan melalui konfirmasi Media, juga tertutup dan enggan memberi tanggapan.
Sejumlah wartawan di Tanjungpinang, juga mengeluhkan susah dan tertutupnya informasi penanganan perkara di Kejaksaan negeri Tanjungpinang.
Kondisi ini bahkan jauh berbeda dengan keterbukaan informasi yang dilakukan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI yang sangat terbuka dan transparan dengan proses penanganan penyidikan dan penyelidikan sejumlah kasus dan perkara yang dilakukan.
Demi transparansi atas kinerjanya Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum Kejagung, bahkan secara rutin memberi update perkembangan informasi penanganan sejumlah kasus korupsi yang ditangani pada media di seluruh Indonesia.
Sementara itu, dari data yang dihimpun media, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sejak 2021 hingga saat ini telah menyidik 3 kasus dugaan korupsi di Tanjungpinang.
Ke tiga kasus Korupsi yang disidik itu, adalah dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Senggarang Kampung Bugis dengan dana DAK Rp 34 miliar APBN tahun 2020.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebelumnya telah melakukan Penyelidikan, mengenai perkembangannya, hingga saat ini juga tidak jelas. Demikian juga pemeriksaan saksi, dan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Kemudian dugaan Korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan piutang non usaha BUMD 2017 sampai 2019. Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan sebelumnya juga telah menetapkan Dwn mantan bendahara BUMD kota Tanjungpinang sebagai tersangka.
Namun mengenai tindak lanjut, penahanan, jumlah saksi yang diperiksa, serta kerugian negara, sampai saat ini juga belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk disidangkan.
Selain itu, ada juga penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) 3R di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang.
Kegiatan proyek TP3R tahun 2019 ini menelan dana DAK-APBN Rp 556.226.500 dengan kegiatan pembangunan sarana oleh dinas Perkim Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto, mengatakan proses hukum dugaan korupsi Pembangunan TPS 3R di Kelurahan Kampung Bugis Kota Tanjungpinang ini juga sudah dinaikan ke penyidikan dan ditangani Seksi Pidana Khusus.
“Sudah dinaikan ke penyidikan, Saat ini ditangani bagian Pidana Khusus (Pidsus),” ujarnya saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID.
Namun mengenai tindak lanjut dan unsur temuan melawan hukum dan saksi yang diperiksa, Bambang, tidak menjelaskan. Demikian juga modus perbuatan korupsi yang diselidiki pihak kejaksaan itu.
Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang, Imam Ashar yang berusaha dikonfirmasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi ini, belum memberi tanggapan.
Penyelidikan Dugaan Korupsi di Kejari Tanjungpinang Juga Tidak Jelas
Selain penyidikan dugaan korupsi, proses Penyelidikan sejumlah dugaan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga banyak menyisakan proses.
Sejumlah kasus dugaan korupsi yang sempat dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan negeri Tanjungpinang itu adalah, dugaan korupsi Pemeliharaan Gedung dan Belanja makan minum serta perjalanan dinas Sekretariat DPRD kota Tanjungpinang tahun 2017 sampai 2019.
Demikian juga penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan di RSUD Kota Tanjungpinang 2016.
Kepala seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto, di konfirmasi dengan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi ini mengatakan, hingga saat ini masih dilakukan proses dan belum ada penghentian.
“Belum ada penghentian, masih menunggu hasil inspektorat. Itu informasi yang kami dapatkan dari Kasi Pidsus. Ini kan proses penyelidikan. Untuk menghitung kita menunggu hasil inspektorat,” kata Bambang, Selasa(12/4/2022).
Kepada Media, Bambang menjanjikan kalau ada data terbaru nantinya pasti akan disampaikan.
“Tapi yang pasti masih berproses. Tak ada penghentian,” jelasnya.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi