Berkas Perkara 6 Tersangka TPPO dan TPPU PMI Dilimpahkan Jaksa ke PN Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melimpahkan 6 berkas perkara tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (14/4/2022).
Ke 6 Tersangka itu adalah, Susanto Alias Acing, Mulyadi alias Ong, dalam kasus TPPO dan TPPU. Kemudian tersangka Agus Salim alias Botak, Nasrudin alias Ogam Juna Iskandar dan Erna Susanti yang disangka melakukan tindak pidana TPPO.
Kasipidum Kejari Tanjungpinang, Gustian Juanda Putra, mengatakan pelimpahan 6 berkas perkara tersangka TPPO dan TPPU itu, dilakukan pada Kamis (14/4/2022).
“Selain berkas perkara TPPO dan TPPU ke 6 tersangka, Kami juga melimpahkan kasus Pelayaran dengan tersangka Susanto alias Acing ke PN Tanjungpinang hari ini,” kata Gustian.
Terhadap kasus TPPO dan TPPU serta pelayaran ini, Kejaksaan Tinggi Kepri dan kejaksaan Negeri Bintan, juga menunjuk sejumlah Jaksa yang menjadi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut.
Sejumlah jaksa yang ditunjuk dan menyidangkan kasus itu di PN Tanjungpinang adalah Gustian Juanda Putra, Yustus dari Kejari Bintan serta Eka dan Rein Lesmana dari Kejati Kepri.
Terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto juga membenarkan telah dilimpahkannya 6 berkas perkara TPPO dan TPPU, serta satu kasus Pelayanan itu.
“Hari ini baru diterima 6 berkas tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu, dan telah teregister di Nomor Perkara pengadilan,” ujarnya.
Setelah di register lanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, telah menunjuk hakim Boy Syailendra sebagai Ketua, didampingi Anggalanton Boang Manalu dan Guntur Pambudi sebagai hakim anggota, dibantu Didi Kasmono sebagai panitera pengganti.
“Sidang pertama, direncanakan 20 April 2022,” jelasnya.
Untuk perkara Pelayaran dengan tersangka Susanto Alias Acing, Hakim yang ditunjuk menyidangkan perkara, adalah sama, karena dianggap merupakan kasus displit dari TPPO.
Sebelumnya, ke 6 tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kepri ini disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Hal itu disebabkan, tenggelamnya Kapal Pengangkut PMI di Malaysia yang dibawa dan diangkut tersangka Susanto Alias Acing dari pelabuhan Illegal Gentong di Tanjung Uban.
Dari peristiwa ini, kemudian Polda Kepri tetapkan 6 tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka Agus Salim, Nasarudin, Juna Iskandar, dan Erna Susanti merupakan orang yang merekrut para PMI yang berasal dari Lombok dan Jember.
Kemudian setelah merekrut sejumlah PMI yang berkeinginan bekerja di Malaysia direkrut, selanjutnya ke 4 tersangka menghubungi Mulyadi untuk proses menampung PMI untuk dikumpulkan di Kota Batam.
Setelah seluruh PMI dikumpulkan di Batam, Kemudian tersangka Mulyadi menghubungi Acing sebagai penyedia jasa keberangkatan dari Pelabuhan Gentong Tanjung Uban Bintan menuju Malaysia.
Tersangka Acing sendiri adalah pemilik kapal dan penyedia jasa keberangkatan PMI ilegal yang mengambil keuntungan dari ongkos serta penyaluran ke majikan yang membutuhkan di Malaysia.
Atas perbutanya, Acing dan sejumlah tersangkaa lainnyaa dijerat Pasal 4 Jo Pasal 16 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Selain menetapkan tersangka, Penyidik Polda juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kapal speed fiber 6 unit dan kapal kayu 1 unit milik Acing. Lalu mesin kapal ada 5 unit berkapasitas 200 pk dan covernya 3.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi