Kejati Kepri Sidik Dugaan Korupsi Manipulasi Pajak dan Premi Asuransi PT.Persero Batam

0 135
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang Tanjungpinang Provinsi Kepri.
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Senggarang Tanjungpinang Provinsi Kepri.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyidikan dugaan korupsi manipulasi pembayaran pajak dan premi asuransi PT.Perseroan Batam.

Penyidikan dilakukan dengan surat perintah Penyidikan (P-8) Nomor: Print-153/L.10/Fd.1/04/2022 tanggal 26 April 2022 yang dikeluarkan Kepala kejaksaan Tinggi Kepri Gerry Yasid sebagaimana rilis Kejati Rabu (27/5/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Gerry Yasid melalui Kepala seksi penerangan Hukum Kejati Nixon Andreas Lubis, mengatakan penyidikan yang dilakukan Kejati didasarkan atas pengumpulan data dan barang bukti serta keterangan dari penyelidikan (Pulbaketlid) yang dilakukan sebelumnya.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim Pidsus telah melakukan permintaan keterangan terhadap 14 (empat belas) orang dan menelaah 12 (dua belas) item dokumen/surat,” ujar Nixon Rabu (27/4/3022)

Hasil ekspos dari penyelidikan yang dilakukan lanjutnya, disimpulkan telah ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan anggaran di PT.Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT.Persero Batam-red), hingga proses hukumnya dinaikan ke Penyidikan.

Penyidikan lanjut Nixon, dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi di perusahaan tersebut dan menemukan tersangkanya.

Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran kerja Perusahaan pada PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT.Persero Batam) 2012-2021, berawal ketika PT.Persero yang merupakan Badan Usaha Milik Negara itu, dalam melaksanakan kegiatan kandungannya diduga melakukan manipulasi pembayaran pajak dan premi asuransi alat Berat.

Hal itu didasarkan atas rekapitulasi pembayaran pajak daerah, terhadap kendaraan dan alat berat PT.Persero Batam yang telah dilakukan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepulauan Riau 2012 sampai dengan 2017.

Dari pembayaran pajak itu, terdapat selisih Rp.846.257.861,-. berdasarkan Bukti Pengeluaran Kas PT.Persero Batam yang dibayarkan dengan yang diterima oleh BP2RD Provinsi Kepri melalui UPTD PPD Batam Center tahun 2012 sampai dengan 2021.

“Berdasarkan nilai kalkulasi akuntansi PT.Persero Batam telah dibayarkan sebesar Rp.903.201.725,-. Sementara nilai kalkulasi pajak alat berat yang diterima BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center hanya sebesar Rp.57.403.864,-” ujarnya.

Dari hasil audit forensik yang dilakukan Divisi SPI (Satuan Pengawasan Internal) PT. Persero Batam, juga ditemukan sejumlah dokumen palsu pengajuan permintaan pajak kendaraan alat berat pada tahun 2021.

“Selain itu, juga ditemukan bukti tanda terima pajak yang dipalsukan, Pencantuman Nama Penerima yang salah dalam dokumen Tanda terima dan tidak melampirkan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pemalsuan Stempel atau Cap BP2RD Provinsi Kepri UPTD PPD Batam Center,” ujarnya.

Selain itu, juga ditemukan resi pembayaran premi asuransi aktiva berupa bangunan, kendaraan dan alat berat sebesar Rp.7.121.321.325,- dari 2012-2021.

Dari pembayaran premi ini, juga ditemukan ketidakwajaran pembayaran karena kendaraan dan alat berat yang rusak premi asuransinya juga dibayarkan.

“Dari pembayaran premi asuransi ini, tidak terdapat penetapan nilai ekonomis kendaraan atau alat berat yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh perusahaan PT.Persero Batam. Kemudian perlakuan terhadap biaya akuisisi tidak jelas peruntukannya,” ujarnya.

Atas sejumlah fakta dan data itu, lanjutnya,  penyidik kejaksaan tinggi Kepri melakukan penyidikan dalam dugaan tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Anggaran Kerja Perusahaan pada PT.Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT.Persero Batam) dari tahun 2012 sampai dengan 2021 itu.

Penulis : Presmedia
Editor. : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.