Mudik Antar Pulau se-Kepri Bebas Antigen dan PCR

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akhirnya membebaskan syarat antigen dan PCR bagi masyarakat yang akan mudik antar pulau.
Pembebasan syarat antigen dan PCR berlaku kepada warga yang minimal suntik dosis II.
Hal tersebut surat edaran Gubernur Nomor 690/SET-STC19/IV/2022 tentang pembebasan bagi pemudik tanpa PCR dan antigen untuk yang sudah vaksin dosis II.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepri, Mohammad Bisri, mengingatkan meski sudah diberikan diskresi namun warga yang mudik tetap harus memerhatikan protokol kesehatan (prokes).
“Prokes tetap harus dijaga, jangan sampai kita abai,” tegasnya di Tanjungpinang, Kamis (28/4/2022).
Ia mengutarakan, pembebasan syarat antigen dan PCR itu hanya berlaku untuk perjalanan antar pulau saja.
Sementara, untuk perjalanan lintas provinsi masih tetap menerapkan aturan yang sama, wajib antigen atau PCR.
“Antar provinsi masih kita berlakukan antigen dan PCR,” ucapnya.
Menurutnya, saat ini kasus Covid-19 di Kepri terus menurun signifikan. Data terakhir, kasus aktif di Kepri sebanyak 44 orang.
Terdiri dari, Kota Batam 3 orang, Tanjungpinang 19, Bintan 8, Karimun 9, Natuna 4, dan Lingga 1 orang. Sedangkan, Anambas tidak ada kasus aktif Covid-19.
“Kita berusaha agar angka ini terus menurun,” harapnya.
Sebelumnya, Pemprov Kepri hanya membebaskan syarat antigen untuk warga mudik yang sudah melakukan vaksin booster. Sementara, yang sudah vaksin dosis I dan II, wajib melakukan PCR dan antigen.
Penulis : Ismail
Editor : Redaksi