Lebaran di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Selain Dapat Remisi Keluarga Napi Bisa Berkunjung dan Menitip Makanan

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Lebaran di Lapas kelas IIA Tanjungpinang, sebanyak 334 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi khusus hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Senin (2/5/2022).
Penyerahan remisi dilakukan langsung Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Hidayat,
Namun dari 334 WBP yang mendapat remisi hari raya Idul Fitri ini, tidak ada yang langsung bebas tetapi hanya mendapat pengurangan masa tahanan 15 hari hingga 2 bulan.
Wahyu Hidayat mengatakan, dari Jumlah Napi penerima remisi itu, sebnnayak 30 napi masa tahananya dikurangi 15 hari ada sebanyak 30 orang, sedangkan remisi pengurangan 1 bulan sebanyak 219 orang Napi, remisi pengurangan 1 bulan 15 hari sebanyak 59 orang napi dan remisi pengurangan 2 bulan sebanyak 36 orang Napi.
“Pemberiaan remisi sesuai dengan UU yang ditetapkan serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ujarnya di Aula Lapas Tanjungpinang, Senin (2/4/2022).
Persyaratan Substantifnya jelas Wahyu, diantaranya WBP sudah menjalani pidana selama 6 bulan minimal, berkelakuan baik, selama menjalani pidana tidak pernah ada melakukan pelanggaran disiplin.
Sedangkan syarat administratif, ekstra vonis dan putusan Pengadilan WBP harus berkekuatan hukum tetap dan ada pelaksanaan hukuman dari pihak kejaksaan.
“Kami mengucapkan selamat kepada WBP yang memperoleh remisi, dan yang belum dapat remisi agar taat terhadap aturan dan tidak melakukan pelanggaran disiplin,” jelasnya.
Salah satu WBP penerima remisi, Hasyim mengatakan sangat senang dengan remisi yang didapatnya. Ia mengaku mendapatkan remisi selama 2 bulan dan merupakan WBP Narkotika warga kota Tanjungpinang.
“Sangat senang, sehingga saya masih menjalankan masa tahanan selama 3 tahun,” ujarnya.
Keluarga Napi Bisa Berkunjung dan Menitip Makanan
Selain memperoleh remisi, Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang juga mendapat kesempatan memperoleh titipan menu Hari Raya dan kunjungan Virtual dari sanak famili-nya.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tanjungpinang membuka layanan penitipan makanan dan kunjungan virtual itu pada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan di hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Namun sebelum sampai kepada Warga Binaan, seluruh makanan dan minuman yang dititip sanak Familinya kepada Napi, Harus melalui pemeriksaan dari petugas Lapas.
Wahyu Hidayat mengatakan, di hari Raya Idul Fitri pihaknya sengaja membuka pelayanan penitipan makanan dan barang. Penitipan dibuka dari pukul 08.30 WIB sampai pukul 16.30 WIB.
“Penitipan ini kita buka dari hari pertama hingga hari kelima Lebaran. nanti, Selain itu, ada juga kunjungan Virtual, keluarga dan Warga Binaan,” jelasnya.
Namun demikian, Wahyu juga berpesan pada keluarga WBP, agar tidak membawa dan menitipkan barang-barang terlarang. Karena jika ditemukan selain akan diproses juga akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi