Dihukum 5 dan 4 Tahun Penjara Terpidana Korupsi Kuota Rokok Apri Sujadi Dan M.Saleh Umar Tidak Ajukan Banding

0 92
Bupati Bintan non Aktif Terdakwa Apri Sujadi saat menghadiri Sidang dugaan Korupsi Pengaturan kuota Rokok secara online bersama kuasa hukumnya dari Jakarta
Bupati Bintan non Aktif Terdakwa Apri Sujadi saat menghadiri Sidang korupsi pengaturan kuota Rokok dan Mikol BP.Kawasan Bintan secara online bersama kuasa hukumnya dari Jakarta (Foto:Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa KPK, Terpidana korupsi pengaturan kuota Rokok dan Mikol di BP.Kawasan Bintan Apri Sujadi dan M.Saleh Umar tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto, mengatakan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak ada mengajukan upaya hukum banding hingga batas waktu 7 hari setelah putusan.

Ia menyampaikan dari informasi yang diperoleh dari Panitera Tipikor, hingga 28 April 2022 batas waktu penyampaian upaya hukum setelah putusan, bahkan hingga pada hari terakhir kerja sebelum libur lebaran, kedua terdakwa tidak ada mengajukan upaya hukum banding.

“Dengan tidak adanya upaya hukum Banding para terdakwa, maka putusan PN Tanjungpinang sebagaimana yang telah diputuskan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” kata Isdaryanto saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Kamis (5/5/2022).

Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menyatakan, terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengaturan kuota rokok dan mikol di BP.Kawasan Bintan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa KPK, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1.

Atas perbuatannya, bupati Non aktif Bintan terdakwa Apri Sujadi di hukum hakim 5 Tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan atas korupsi pengaturan kuota rokok dan minuman beralkohol (Mikol) di BP.Kawasan Bintan 2016-2018.

Hukuman ini, lebih berat 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa Apri hanya 4 Tahun. Sedangkan Kerugian negara atas dana korupsi pengaturan kuota rokok yang diterima terdakwa Apri Sujadi sebesar Rp2,650,000,000-, dikatakan Hakim, dianggap sudah nihil, karena terdakwa sudah mengembalikkan dan menyetorkan ke kas negara.

Sedangkan terdakwa M.Saleh Umar, divonis pidana penjara selama 4 tahun denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Sementara itu kerugian negara atas dana korupsi yang diterima terdakwa M.Saleh Umar sebesar Rp 415 juta dan telah dikembalikan terdakwa melalui penyetoran seluruhnya ke kas negara, dinyatakan saat ini nihil.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.