Polresta Tanjungpinang Ringkus Pelaku Pencurian Handphone

Curi Handphone Polisi ringkus dan Tetapkan Ah Tersangka
Curi Handphone Polisi ringkus dan Tetapkan Ah Tersangka

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang ringkus pelaku pencurian handphone berinisial Ah, di kediamannya jalan Kota Piring Kota Tanjungpinang Kamis (19/5/2022).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan penangkapan terhadap tersangka Ah, dilakukan atas laporan korban Putri, yang mengaku kehilangan HP saat kerja di jalan Kuantan Kota Tanjungpinang.

Kronologis kejadian, berawal ketika korban meletakkan Handphone nya merk Oppo Reno 5F di atas Jok Sepeda Motor temannya yang sedang parkir dan pergi kerja.

“Tak lama kemudian korban baru ingat, handphonenya tinggal dan mau mengambil. Namun saat korban kembali HP nya sudah tidak ada lagi,” ungkap Awal, Jumat (20/5/2022).

Atas kejadian itu, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur dengan kerugian Rp 5,7 juta.

Dari penyelidikan yang dilakukan, ternyata Hp tersebut diduga diambil oleh terduga pelaku Ah, hingga dilakukan pencarian pada terduga pelaku yang diketahui berada di rumahnya.

“Saat itu, anggota langsung melakukan penangkapan, dan menemukan barang bukti satu unit handphone merk Oppo Reno 5 F milik korban,” ujarnya.

Kepada Polisi, Pelaku juga mengakui  perbuatannya yang telah mengambil handphone milik korban.

Atas pengakuannya, saat ini Ah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini pelaku diserahkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.