Korupsi Gaji dan Tunjangan DPRD Karimun Hera Novianti Divonis 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara

Sidang Online dengan agenda putusan kasus Korupsi Gaji dan Tunjangan DPRD Karimun 2022, Terdakwa Hera Herma Novianti divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara
Sidang Online dengan agenda putusan kasus Korupsi Gaji dan Tunjangan DPRD Karimun 2022, Terdakwa Hera Herma Novianti divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara (Foto:Roland/Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Korupsi dan gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Karimun 2020, Pejabat sekwan Karimun terdakwa Hera Herma Novianti divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Putusan dijatuhkan Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir didampingi dua Hakim Ad-Hoc Tipikor, di Pengadilan Negeri(PN) Tanjungpinang, Senin (23/5/2022).

Hakim menyatakan, terdakwa Hera Herma Novianti terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas perbuatanya, menghukum Terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara,” kata Hakim.

Selain hukuman pokok, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 277.276.500. Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 4 bulan penjara.

Vonis terdakwa korupsi belanja Pegawai di DPRD Karimun ini, lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Hera Herma Novianti dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan itu, terdakwa Hera Herma Novianti didampingi kuasa hukumnya terlihat menangis, dan menyatakan menerima putusan Hakim tersebut.

“Saya terima yang mulia, terima kasih yang Mulia,” kata Hera sambil menangis.

Sementara itu, JPU Riyan Andesta menyatakan pikir-pikir.

Korupsi belanja pegawai berupa Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Karimun yang dilakukan terdakwa ini, berawal ketika Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun, mengalokasikan anggaran biaya belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan 2020 sebesar Rp13,5 miliar.

Namun oleh terdakwa Hera Herma Novianti, tidak membayarkan gaji dan Tunjangan Pimpinan dan DPRD Karimun itu periode bulan November hingga Desember 2020.

Modus yang dilakukan terdakwa, yaitu merekayasa surat perintah pembayaran langsung (SPP-LS) gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan dan memalsukan tanda tangan sekretaris dewan.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.