Miliaran Dana Pejabat Dan Pengusaha Dirampas di Korupsi Rokok dan Mikol Terdakwa Apri dan M.Saleh

Saksi Yorioskandar saat memeriksa barang bukti dalam sidang terdakwa Apri di PN Tanjungpinang
Saksi Yorioskandar saat memeriksa barang bukti dalam sidang terdakwa Apri di PN Tanjungpinang (Foto:Dok-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Selain menghukum pidana Penjara terdakwa Apri Sujadi dan HM.Usmar Saleh. Hakim PN Tanjungpinang juga menetapkan perampasan miliaran dana dua terdakwa, Pejabat dan Pengusaha dalam korupsi terdakwa Apri Sujadi dan H.Saleh Umar.

Perampasan Miliaran uang tunai yang sebelumnya disetor dan dikembalikan terdakwa dan sejumlah Pejabat dan Pengusaha ke rekening penampung KPK ini, tertuang dalam putusan Nomor:26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg untuk terdakwa Apri Sujadi dan putusan Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN.TPG untuk terdakwa M.Saleh Umar.

Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto, mengatakan penyitaan sejumlah Barang-bukti dalam kasus kasus Korupsi terdakwa Apri Sujadi dan Umar Saleh telah dipertimbangkan Majelis Hakim sesuai dengan data dan alat bukti yang dilampirkan di berkas perkara.

“Penyitaan dan perampasan juga ditetapkan Majelis Hakim dengan lengkap di petikan putusan kedua terdakwa  berdasarkan barang bukti yang ada,” ujarnya pada Media ini.

Berikut Bukti Uang Tunai Terdakwa, Pejabat dan Pengusaha Yang Dirampas

Sementara itu, berdasarkan petikan putusan dua terdakwa, berikut sejumlah barang bukti, Terdakwa Apri Sujadi, Umar Saleh, serta, Yurioskandar, Alfeni Harmi, dan M.Yatir serta sejumlah perusahaan penerima kuota rokok dan Mikol yang mengembalikan dan menyetorkan sejumlah uang tunai ke rekening penampung KPK.

Barang Bukti Nomor 711 berupa Uang sejumlah Rp 37 Juta dari Alfeni Harmi dirampas untuk negara. Barang Bukti Nomor 712, berupa uang tunai Rp 240 juta yang disetorkan Yurioskandar ke rekening penampung KPK, dirampas untuk negara, demikian juga uang tunai Rp5 juta yang disetor tanpa pengirim.

Selanjutnya, Bukti nomor 714 berupa Uang tunai Rp 220 juta dari penyetor M.Yatir ke rekening  penampung KPK dirampas untuk negara. Barang Bukti nomor 715 berupa Uang tunai Rp 100 juta yang disetor melalui rekening BNI ke rekening penampung KPK dirampas untuk negara. Barang bukti Nomor 716 Uang tunai Rp 51 juta yang dikirim melalui bank Mandiri ke rekening BNI penampung KPK dirampas untuk negara.

Barang bukti nomor 717 berupa uang tunai Rp 15 juta yang dikirim dari Bank Riau Kepri ke rekening BNI penampung KPK dirampas untuk negara, Barang bukti nomor  718 Uang tunai Rp15 dirampas untuk negara.

Kemudian, Barang bukti nomor 719 berupa uang tunai Rp 150 juta dari M.Yatir yang disetor ke rekening penampung KPK dirampas untuk negara. Demikian juga Barang bukti nomor 720 berupa Uang tunai Rp100 juta dari penyetoran M.Yatir ke rekening Penampung PKK dirampas untuk negara. Selanjutnya, barang Bukti nomor 721 berupa uang tunai Rp 5 juta yang disetorkan saksi laainya dirampas untuk negara.

Barang bukti nomor 722 dan 723 berupa uang tunai Rp 500 juta dan uang tunai Rp200 juta yang disetorkan Debby Maryani ke rekening Penampung KPK, Kemudian bukti nomor 724 berupa uang tunai Rp 99 Juta yang disetorkan Kuncoro Adhi Prakosa yang telah diputus dalam perkara Apri Sujadi dirampas untuk negara.

Selanjutnya, barang bukti nomor 725 berupa uang tunai Rp.1,530 Miliar yang disetorkan M.Yatir ke rekening Penampung KPK juga dirampas untuk negara. Kemudian Barang bukti Nomor 726 berupa uang tunai Rp105 juta yang disetorkan Aman ke Rekening penampung KPK dirampas untuk negara. Barang bukti nomor 727 berupa uang tunai Rp 18 juta yang disetor melalui bank Mandiri ke rekening penampung KPK dirampas untuk negara.

Barang Bukti nomor 728 berupa uang tunai Rp 115 dengan  nama penyetor A Lam, ke rekening penampung KPK juga dirampas untuk negara. Barang Bukti nomor 729 berupa uang tunai Rp 350 juta dari PT.Bintan Aroma Sejahtera dirampas untuk negara. Barang Bukti nomor 730 berupa uang tunai Rp 192.819.727 dari PT.Trio Esoco Sukses dirampas untuk negara.

Barang bukti nomor 731 berupa uang tunai Rp 108 juta dari Yani Eka Putra dirampas untuk negara. Selanjutnya Bukti Nomor 732 berupa uang tunai Rp 500 juta yang disetor dari Bank BCA ke rekening penampung KPK dirampas untuk negara. Barang Bukti nomor 733 berupa uang tunai Rp 100 juta dari Bank BNI ke rekening penampung KPK dirampas untuk negara.

Barang bukti 734 berupa uang tunai Rp50 juta dengan nama penyetor Novira ke rekening penampung KPK, dirampas untuk negara. Barang bukti nomor 735 berupa uang tunai Rp 60 juta yang disetor dari bank Mandiri ke rekening Penampung KPK dirampas untuk negara.

Selanjutnya, Barang bukti nomor 736 berupa uang tunai Rp 112.950.534 yang disetor PT.Pura Perkasa ke rekening penampung KPK dirampas untuk negara. Barang bukti nomor 737 berupa uang tunai Rp703.043.785 yang disetorkan PT.Universal Strategi ke rekening penampung KPK dirampas untuk negara. Barang bukti nomor 738 berupa uang tunai Rp200 juta dengan penyerot Bank Mandiri ke rekening penampung KPK dirampas untuk negara.

Barang bukti nomor 739 dan 740, 741, 742, 743 dan 744 berupa: Uang tunai Rp200 juta, Uang tunai Rp 200 juta yang disetorkan Debby Maryanti melalui Bank Muamalat dan Bank BRI, Kemudian Uang Tunai Rp127 yang disetorkan Kuncoro, selanjutnya uang tunai 374 juta yang disetorkan Sukirman, Uang tunai Rp 300 juta, Uang tunai Rp 500 juta, yang disetorkan Kuncoro ke rekening penampung KPK, dalam putusan Apri Sujadi juga disita untuk negara. Demikian juga uang tunai Rp150 juta pengembalian dari Apri Sujadi yang diserahkan terdakwa pada tahap persidangan juga dirampas untuk negara.

Uang tunai berdasarkan barang bukti nomor 745 dan 746 berupa uang sebesar Rp55.416.487 dan Rp55.416.487,- selanjutnya deposito berjangka Rp150 juta atas Nama M.Saleh Umar, dirampas untuk negara untuk diperhitungkan sebagai uang pengganti terdakwa. Selanjutnya, Uang tunai Rp100 juta yang disetor PT.Bintan Muda Gemilang sebagai keuntungan, ke rekening penampung KPK juga dirampas untuk negara.

Sementar sejumlah dokumen Barang Bukti Nomor 1 sampai 18 dikembalikan pada Terdakwa Umar Saleh, Barang Bukti nomor 219 sampai  253 berupa Dokumen dan pencatatan dana dari sejumlah perusahaan di Kembalikan pada PT. Bintan Lagoi Indah (Joni).

Selanjutnya, Bukti Nomor 254 sampai 256 berupa Dokumen dikembalikan kepada Alfeni Harmi. Bukti Nomor 257 berupa Dokumen dikembalikan kepada Amir Husen. Bukti Nomor 258 sampai 260 berupa surat Bupati dikembalikan kepada Ria Anika.

Sedangkan Bukti nomor 261 sampai 268 berupa Dokumen surat keputusan BP Kawasan diserahkan Kepada Elvina, Bukti Nomor 269 sampai 272 berupa dokumen BP Bintan dikembalikan ke Bobby Susanto, Bukti Nomor 275 berupa SK Pengangkatan Bupati Bintan dikembalikan kepada Debby Masryanti.

Bukti Nomor 276 sampai dengan 280 berupa surat keputusan Dokumen CV.Three Star Bintan dikembalikan kepada Agus, Bukti Nomor 281 sampai dengan 363 milik PT.Bintan Muda Gemilang dikembalikan kepada Sandi, Bukti Nomor 364 sampai dengan 371 berupa dokumen dikembalikan peda Yeni Eka Putra dan Bukti Nomor 372 sampai dengan 374 berupa dokumen dikembalikan kepada Sentot Puji Harseno.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.