Nikah Tanpa Izin Istri Pria Ini Divonis Satu Tahun Penjara

0 107
Terbukti menikah lagi tanpa seizin istri sah, seorang Pria di Bintan, terdakwa Haiqal A Rahman divonis 1 tahun penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang
Terbukti menikah lagi tanpa seizin istri sah, seorang Pria di Bintan, terdakwa Haiqal A Rahman divonis 1 tahun penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang (Foto:Roland/Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terbukti menikah lagi tanpa seizin istri sah, seorang Pria di Bintan, terdakwa Haiqal A Rahman divonis 1 tahun penjara.

Putusan ini dijatuhkan Majelis Hakim Riska Widiana didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (31/5/2022).

Dalam putusannya, Hakim menyatakan terdakwa Haiqal A Rahman terbukti bersalah melakukan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah. Hal itu sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 279 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sebelum dijatuhi hukuman, Hakim juga menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah menelantarkan anak dan istri yang masih sah secara hukum.

“Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi hukuman 1 taahun pidana penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan,” ujar Hakim Riska.

Hukum terdakwa ini sama dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun penjara.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerim demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus Manurung, menyatakan menerima.

Sebelumnya terakwa Haiqal A Rahman digerebek isterinya Deby Suryani Siregar saat melangsungkan pernikahan dirumah calon istrinya Nadia Fransiska di Kampung Sakera RT.01 RW.02 Kelurahan Tanjung Uban Utara Kabupaten Bintan pada 12 Februari 2022 lalu.

Terdakwa diketahui mengajukan permohonan pernikahan ke KUA Kecamatan Bintan Utara dengan status Lajang atau belum menikah. Selanjutnya terdakwa melangsungkan akad nikah tanpa diketahui istri sahnya.

Sontak saja ketika digerebek Istrinya yang belum diceraikan, pesta pernikahan terdakwa dan calon isteri barunya saat itu heboh.

Selain menggerebek pernikahan terdakwa, Istri sahnya terdakwa saat itu juga melaporkan suaminya itu ke Polsek Tanjung Uban.

Atas laporan isterinya Polisi selanjutnya menetapkan Haiqal A Rahman sebagai tersangka karena melangsungkan pernikahan tanpa izin istrinya serta melakukan hubungan badan diluar nikah.

Kepada Polisi Istri terdakwa juga menyebut, terdakwa menelantarkan anak dan istrinya sejak menikah sampai melahirkan anak pertama mereka.

Penulis:Roland
Editor   :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.