Klienya Dituntut Jaksa 14 tahun Penjara Cholderia Bandingkan Korupsi Risalasi Dengan Korupsi Apri Sujadi

Dituntut Jaksa 14 tahun Penjara, Cholderia Bandingkan Korupsi Risalasi Dengan Korupsi Apri Sujadi
Sidang pembacaan pledoi terdakwa Risalasai oleh Kuasa Hukumnya di PN Tanjungpinang, Dalam Peldoinya kuasa hukum Risalasi, Cholderia juga membandingkan Korupsi Risalasi dengan korupsi Apri Sujadi (Foto:Roland/Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Klienya dituntut Jaksa 14 Tahun penjara. Kuasa hukum  terdakwa Risalasi, Cholderia Sitinjak mengatakan, tuntutan Jaksa Kejati Kepri terhadap klienya sangat tidak rasional.

Cholderia juga mengatakan, jika dibandingkan dengan tuntutan hukuman Bupati Bintan Apri Sujadi dengan kerugian negara ratusan miliar dan hanya dituntut Jaksa KPK 4 tahun dan divonis hakim 5 tahun penjara, sangat jauh berbeda dengan tuntutan 10 ttahu hukuman pokok ditabah hukuman subsider UP 4 tahun penjara jika tidak dibayar, sebagaimana yang diajukan Jaksa terhadap kliennya yang korupsinya hanya Rp 175 juta.

“Kerugian negara dalam kasus terdakwa Apri Sujadi ratusan miliar, sedangkan Risalah hanya Rp175 juta, tapi tuntutan hukumanya sangat jauh berbeda dan tidak rasional,” ujarnya usai membacakan pledoi pembelaan di PN Tanjungpinang, Kamis (2/6/2022).

Cholderia juga mengatakan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2020, Pemidanaan terhadap terdakwa korupsi dilakukan sesuai kerugian negara.

“Dalam Perma ini juga dinyatakan, Kerugian Negara (KN) dibawah Rp200 juta, tidak di boleh dihukum tinggi. Mungkin jaksanya tidak membacanya atau jaksanya “mengantuk,” ujarnya.

Atas hal itu, Cholderia dalam pledoinya meminta, agar majelis hakim membebsakan klienya terdakwa Risalasih selaku mantan Dirut BUMD Lingga dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa.

Alasanya, Cholderia mendalilkan bahwa tuntutan perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum bukanlah kasus pidana atau suatu kejahatan atau pelanggaran tetapi adalah kasus perdata.

“Oleh karena itu, kami memohon ke majelis hakim, bahwa perbuatan terdakwa ini bukanlah suatu kejahatan atau pelanggaran, tetapi merupakan perdata. Meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa berupa Van Recht Velvoging atau jika majelis berkeyakinan terdakwa bersalah, hukumlah dengan putusan ringan,” jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa Risalasi dituntut Jaksa Penuntut Umum terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan di BUMD Lingga, sebagaimana dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Ats terbuktinya perbuatan terdakwa, Jaksa menuntut Risalasi dengan tuntutan 10 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain hukuman Pokok, Jaksa juga menuntut terdakwa mengganti kerugian negara yang dikorupsi Rp 175 juta, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling dalam 1 bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Dalam kasus korupsi ini, Majelis Hakim juga telah memvonis direktur PT.Pelet Indonesia Manufaktur (PIM) terdakwa Efrizon Nazri dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara, Denda Rp.300 juta subsider 3 bulan.

Selain hukuman pokok, Hakim juga menghukum terdakwa Efrizon Nazri, dengan hukuman tambahan mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp3.915.726.183,-. Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Pengadaan barang Mesin pembuat Tepung ikan BUMD Lingga diawali dengan perintah Terdakwa Risalasi selaku direktur PT. PSM-BUMD Lingga kepada terdakwa Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM untuk membuat perhitungan dana dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan BUMD itu.

Atas perintah itu, selanjutnya Efrizon Nazri membuat alokasi anggaran untuk pembelian barang mesin pengolah tepung ikan itu Rp3.090.726.183.

Kemudian, Terdakwa Risalasi sebagai direktur BUMD PT. PSM Lingga, mengeluarkan dana pembelian barang di BUMD itu tanpa melalui tender dan membayarkan kepada Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM. Atas pembelian barang itu, Efrizal mendapat fee pembelian sebesar Rp150 juta.

Tragisnya, barang mesin dan alat pembuatan tepung ikan yang dibeli dan diadakan PT.PSM BUMD Lingga itu, tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dapat digunakan hingga mengakibatkan kerugian negara.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.