Aniaya TKA Zx Hingga Tewas, Jun Feng Wan Mengaku Kesal Tak Kunjung Dipulangkan ke Tiongkok

0 83
Kasus Pembunuhan TKA di PT.BAI, Tersangka Wj Mengaku Kesal Tak Kunjung Dipulangkan
Kasus pembunuhan TKA korban Zx oleh tersangka Wj  di PT.BAI  Bintan, ternyata bersumber dari permasalahan kontrak kerja yang sudah habis. Ayah korban Zx sebagai Meneger HRD PT.Shandiong tak kunjung memulangkan tersangka Wj yang membuatnya kesal  dan mengniaya Zx. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Kasus pembunuhan sesama Tenaga Kerja Asing (TKA) di kawasan PT.Bintan Alumina Indonesia (BA) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang Bintan, ternyata bersumber dari permasalahan kontrak Kerja tersangka Jun Feng Wan alias (Wj) sebagai TKA.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan dari hasil pemeriksaan, Tersangka Wj mengaku jengkel dan dendam dengan ayah korban Zx yang merupakan Manajer HRD di PT.Shandong (SD) perusahaan Tiongkok tempatnya bekerja di kawasan KEK PT.BAI.

Hal itu disebabkan ayah Zx yang merupakan Manager HRD di PT.Shandong (SD) yang tidak kunjung memulangkan tersangka Wj meski kontrak kerjanya sudah habis.

Hal itu bermula pada 2021, Ketika tersangka Wj mulai bekerja di PT.Shandong dengan kontrak kerja dari April 2021 sampai Oktober 2021. Kemudian diperpanjang lagi dari Oktober hingga Januari 2022.

Setelah lewat dari Januari 2022, Tersangka Wj kembali menuntut kejelasan kontrak kerjanya karena sudah selesai. Namun oleh ayah korban Zx yang merupakan Manager HRD di PT.Shandong belum memberi kepastian.

Sehingga pada Minggu (22/5/2022), atau 2 hari sebelum masa berlaku Paspor Wj berakhir, pelaku mengirim pesan singkat melalui WhatsApp (Wa) ke ayah Zx.

Dalam pesan itu, Wj menuntut agar dia segera dipulangkan ke Kampung halamannya. Saat itu Wj juga mengatakan, ingin bertemu langsung dengan ayah Zx di kantornya.

Namun saat mau ke kantor PT.Shandong untuk bertemu dengan HRD, dalam perjalanan Wj bertemu dengan korban Zx di sekitar Mes PT.Shandong. Akhirnya Wj dan Zx terlibat cekcok mulut yang berlanjut ke perkelahian.

Dalam perkelahian itu, Wj yang saat itu membawa sebilah pisau, langsung menyerang dan menghujamkan pisau yang dibawanya ke bagian bawah perut sebelah kiri korban Zx.

Akibat tusukan itu Zx tumbang dan bersimbah darah. Sedangkan Wj juga mengalami luka dibagian kepala dari perkelahian tersebut.

Kedua korban, akhirnya dievakuasi ke RSAL Tanjungpinang. Namun pihak medis menyatakan, Zx sudah dalam kondisi meninggal dunia karena luka tusukan yang dialami. Sementara Wj harus menjalani perawatan karena luka bagian kepalanya.

“Hal ini diungkapkan tersangka Wj saat diperiksa penyidik. Pelaku mengaku jengkel sama ayah Zx karena tidak memulangkannya ke kampung halaman. Namun malah anaknya yaitu Zx yang jadi sasaran Wj hingga meninggal dunia,” ujarnya.

Saat ini, Aj ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan dilakukan penahanan. Tersangka Wj dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 dan Pasal 351 (ayat 3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Pihak Kepolisian juga melakukan koordinasi dengan keluarga korban Zx, dari mulai otopsi hingga kelanjutan penanganan jenazah. Apakah dipulangkan ke kampung halaman atau dikremasi di sini.

“Kami juga melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal (Konjen) Indonesia-Tiongkok atas Warga Negara Asing (WNA) ini,” ujar Kapolres ini.

Penulis:Hasura
Editor :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.