Tipu Rekan Bisnisnya Rp8 M Terdakwa Firman Divonis 3 Tahun 3 Bulan Penjara

0 186
Tersangka Firman saat ditetapkan Polisi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana Investasi Singapura Dollar (SGD ) senilai Rp.8 M. (Foto:Dok-Presmedia).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Terbukti menipu rekan bisnisnya hingga Rp.8 miliar. Terdakwa Firman divonis hukuman 3 tahun dan 3 bulan penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang.

Putusan terdakwa ini lebih tinggi 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriansyah dari Kejaksaan negeri Tanjungpinang yang sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Putusan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra didampingi Hakim anggota Topan dan Anggalanton di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (6/6/2022).

Hakim menyatakan terdakwa Firman terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kedua melanggar Pasal 372 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan 3 bulan penjara,” kata Hakim.

Mendengar putusan itu, terdakwa Firman yang didampingi tim penasehat Hukumnya Dicky menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya terdakwa Firman dakwaan Jaksa melakukan Penipuan dan Penggelapan miliaran dana korban Toni Hartono.

Adapun modus terdakwa, adalah dengan menawarkan korban pembelian dollar Singapura murah dengan selisih 150 sampai 200 poin dibandingkan dengan harga pasar.

Karena korban sering bertransaksi dengan menggunakan dollar Singapura akhirnya ia berminat dan percaya, dengan alasan terdakwa memiliki banyak relasi Money Changer.

Setelah membeli dollar, korban tidak pernah mengambil dari terdakwa melainkan meminta bantuan terdakwa untuk mentransfer tagihan barang milik korban Tony di Singapura.

Namun ketika Tony bersama temannya Tri dan Erwanto yang telaah percaya pada terdakwa, meminta sejumlah dana yang disetorkan ke terdakwa.

Tetapi oleh terdakwa Firman mengatakan, kalau dana tersebut sudah habis dan tidak ada lagi.

Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp.8,017.200.000,-. Atas kerugian itu, sejumlah korban akhirnya melaporkan terdakwa Firman ke Polisi.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.