Terbukti Edarkan Narkoba, Tiga Terdakwa Ini Dihukum 4 sampai 5 Tahun Penjara

0 70
Terbukti Edarkan dan memiliki Narkoba jenis Sabu, Tiga terdakwa Yayuk Romaika Sari, Sanusi dan Aryanto dihukum 4 sampai 5 tahun penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang (Foto:Roland/Presmedia)
Terbukti Edarkan dan memiliki Narkoba jenis Sabu, Tiga terdakwa Yayuk Romaika Sari, Sanusi dan Aryanto dihukum 4 sampai 5 tahun penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang (Foto:Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Tiga terdakwa pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu masing-masing terdakwa Yayuk Romaika Sari, Sanusi dan Aryanto dihukum 4 sampai 5 tahun penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Riska Widiana, didampingi Hakim anggota Topan dan Refi Damayanti di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (7/5/2022).

Hakim menyatakan terdakwa Yayuk dan Sanusi terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan kesatu melanggar pasal 114 Ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yayuk dan Sanusi dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Hakim.

Sementara itu, untuk terdakwa Aryanto, juga dinyatakan terbukti bersalah memiliki, menyimpan, dan membawa Narkotika golongan I sebagaimana dakwaan kedua, melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aryanto dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelasnya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desta yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan.

Atas putusan itu ketiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Revaldi dan Ade menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya ketiga terdakwa pengedar dan pemilik Narkoba ini diamankan Sat Narkoba Polres Tanjungpinang ketika Terdakwa Aryanto yang baru pulang berlayar membawa narkoba jenis sabu-sabu pesanan terdakwa Yayuk pada Rabu (27/10/2022) lalu.

Sampai dikos-kosan terdakwa Yayuk, terdakwa Aryanto mengkonsumsi narkoba bersama-sama. Keesokan harinya, terdakwa Yayuk meminta terdakwa Sanusi untuk datang ke kosannya mengkonsumsi narkoba. Terdakwa Yuyun juga meminta Sanusi untuk membawa timbangan digital.

Usai menggunakan Narkoba terdakwa Sanusi yang saat itu pulang, juga diberi narkoba satu paket.

Namun saat di perjalanan, Terdakwa Sanusi diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang di Jalan Ir.Sutami pada Sabtu (29/10/2022)lalu. Dan saat digeledah Polisi menemukan narkoba pada terdakwa.

Dari penangkapan itu, selanjutnya Polisi melakukan pengembangan daan menangkap terdakwa Yayuk dan Aryanto di kos-kosannya di Jalan Nila Kota Tanjungpinang.

Dalam penangkapan itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkoba sabu seberat 2,29 gram.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.