Sidang Pelayaran KM.Antoni, Status Muatan Kapal 6.750 Botol Mikol Berobah Jadi Barang Temuan

0 200
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama TNI Dwika Tjahja Setiawan menandatangani Berita acara Penyerahan Berkas Perkara dan Barang Bukti 6.750 botol Mikol Ilegal ke Kanwil DJBC Kepri (Foto:Kadispen Lantamal IV Tanjungpinang)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Sebanyak 850 Kardus atau  6.750 botol minuman beralkohol dari berbagai merk yang sebelumnya diduga diselundupkan dari Jurong Port-Singapura menggunakan KM.Antoni dan ditangkap TNI-AL berobah menjadi barang tak bertuan alias Temuan.

Hal itu terungkap pada sidang pemeriksaan barang bukti berkas perkara Pelayaran nakhoda Kapal KM.Antoni dengan Terdakwa Tadjuddin di PN Tanjungpinang.

Berobahanya status barang bukti Mikol selundupan ini, berawal dari  pertanyaan Hakim Boy Salendar kepada terdakwa Tajuddin selaku Nakhoda KM.Antoni.

“Saat kapal kamu ditangkap TNI-AL apakah memuat ratusan Kardus Mikol ini diatas kapal atau ditempat lain?

Kepada Majelis Hakim, Terdakwa Tajuddin mengaku, jika barang tersebut berada di atas Kapalnya.

“Tapi kok dalam Berita Acara Penyerahan Barang Bukti dari Kapal mu ini oleh Lantamal ke Kanwil BC disini disebut Barang Temuan?,” tanya Hakim lagi.

Kepada terdakwa, Hakim juga kembali bertanya, selaku Nakhoda KM.Antoni GT 28, “Siapa yang menyuruh Terdakwa membawa dan mengangkut barang Mikol tersebut dari Singapura,?.

Kepada Hakim, Tajudin mengaku, Dia disuruh oleh Warga Batam bernama Darwis.

Sebagaimana diketahui, KM.Antoni diamankan Patkamla I.4-06/Setumbu Satrol Lantamal IV di Perairan Mabor TW 0222.1315 pada Selasa (22/2/2022) lalu.  Saat dilakukan penangkapan, TNI-AL menemukan 850 Kardus atau  6.750 botol minuman beralkohol tanpa dokumen yang sah di dalam kapal.

Ketika diperiksa TNI-AL, juga didapati KM.Antoni yang dinahkodai Tajuddin tidak menggunakan dokumen atau Izin untuk berlayar. Kemudian Kapal bersama 6 crew (ABK) termasuk nakhoda terdakwa Tajuddin bin Arif dibawa ke Lantamal IV Tanjungpinang untuk proses penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Lantamal IV) Tanjungpinang yang kala itu dijabat Laksamana Pertama TNI Dwika Tjahja Setiawan, kepada Media juga mengekspos, penangkapan Kapal KM.Anoni dengan ribuan mikol di dalam kapal  itu dilakukan atas dugaan penyelundupan dan pelanggaran UU Pelayaran di perairan Indonesia dalam wilayah kerja Lantamal IV Tanjungpinang.

Selanjutnya, dengan menggerakan Satrol Kal.Anakonda dan Patkamla Setumu melakukan tindakan penghentian dan pemeriksaan dokumen Kapal dan barang muatannya. Dari hasil pemeriksaan, kapal KM.Virgo yang berganti nama menjadi KM.Antoni yang nakhodai Tajuddin bin Arif, ditemukan bermuatan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat-surat.

Dari penyelidikan lanjut Dwika, diketahui pula bahwa kapal berupaya melakukan pengelabuan dengan cara mengganti identitas kapal dengan menggunakan nama palsu menjadi KM.Antoni yang ternyata adalah KM.Virgo.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan, terdapat sebanyak 6.750 botol mikol yang kami amankan. Kapten kapal dan ABK menyatakan Mikol tanpa cukai itu akan dibawa ke Palembang dan diduga pemiliknya adalah Ab dan saat ini masih diselidiki,” ujarnya.

Selanjutnya, Penyidik Lantamal IV Tanjungpinang melakukan penyidikan terhadap kasus pelayaran yang dilkukan KM.Antoni. Sementara kasus Pabean dan Cukai atas dugaaan penyelundupan ribuan botol Mikol tanpa Cuki  dari berbagai merek muatan KM.Antoni, diserahkan ke Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Khusus Kepri di Tanjung Balai Karimun.

Namun ternyata pada berita acara  penyerahan Barang Bukti berupa 850 Kardus ata 6.750 botol mikol yang dilakukan Lantamal IV Tanjungpinang ke penyidik Kantor Wilayah Dirjen Bea dan cukai Khusus Kepulauan Riau, seluruh muatan KM.Virgo yang berganti nama menjadi KM,Antoni itu menjadi barang Temuan.

Dalam kasus Pelayaran Km.Antoni sendiri, Jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mendakwa Nakhoda KM.Antoni terdakwa Tajudin Bin Arif dengan dakwaan melakukan pelayaran Tanpa Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

Atas perbuatanya, Terdakwa Tajuddin dinyatakan melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dalam dakwaan, Jaksa juga menyebut, terdakwa Tajuddin bin Arif melayarkan Kapal KM.Antoni dari Tanjung Piayu Batam menuju Singapura pada Senin (21/2/2022). Namun sebelum berangkat, terdakwa dipesan oleh Darwis warga Batam (DPO) untuk mengganti nama KM.Antoni menjadi KM.Virgo dengan membawa kelengkapan dokumen kapal KM.Virgo.

Selanjutnya, setelah di Jurong Port-Singapura, KM.Virgo saat itu langsung memuat minuman beralkohol ke Kapal. Selanjutnya, KM.Virgo langsung berlayar dari Singapura mengikuti garis line Internasional dengan tujuan Palembang.

Selanjutnya pada Selasa Tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 05.00Wib setelah berada di Perairan Indonesia, Nakhoda Kapal Tajuddin, kembali mengganti nama kapalnya dari KM.Virgo saat masuk ke Singapura menjadi KM.Antoni setelah memasuki Perairan Indonesia, sebelum akhirnya diamanaakan Patkamla I.4-06/Setumu Satrol Lantamal IV di Perairan Mapor Bintan Selasa (22/2/2022).

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi

Leave A Reply

Your email address will not be published.