Diskominfo dan KI Kepri Gelar Sosialisasi DIP dan DIK

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Komisioner Komisi Informasi Kepri, menggelar sosialisasi Daftar Informasi Publik (DIP) Dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) kepada 43 Pejabat OPD di lingkungan Pemerintah provinsi Kepri Rabu (8/6/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan Sekretaris Dinas Kominfo Kepri Alaudin Andi, Kepala Bidang Pengelola dan Pelayanan Informasi Publik, Dwi Anggraini di Collaboration Room Diskominfo Kepri, Gedung B2 Lantai 3 Dompak, Tanjungpinang itu menghadirkan narasumber dari Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri Ferry M.Manalu, selaku Wakil Ketua KI Provinsi Kepri, Muhammad Djuhari dan Jazuli sebagai anggota KI.
Sekretaris Dinas Kominfo Kepri Alaudin, mengatakan peran aktif Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu dan Diskominfo selaku PPID Utama dilakukan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kepulauan Riau tahun 2022 Pemprov Kepri mendapatkan kategori Cukup Informatif.
Melalui kegiatan yang dilaksanakan, Diskominfo berharap pejabat PPID dimasing-masing instansi di Kepri dapat berperan aktif menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kepri untuk menuju Informatif.
Sementara itu, anggota Komisioner Komisi Informasi Kepri Jazuli, mengatakan setiap badan publik memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada publik sesuai amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008.
“Informasi publik memiliki klasifikasi yakni informasi secara berkala, setiap saat, serta merta dan informasi yang dikecualikan,” katanya.
Ia juga mengatakan, badan publik wajib memiliki daftar informasi publik yang berada dibawah penguasanya serta wajib memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik tersebut.
Sementara itu, anggota KI lainnya Ferry M.Manalu mengatakan, informasi publik yang dikecualikan untuk diakses oleh masyarakat, sebelum dinyatakan dikecualikan, maka wajib diadakan terlebih dahulu uji konsekuensi.
“Uji konsekuensi ini sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008 dan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik,” ujarnya.
Penulis : Presmedia
Editor : Redaktur