Suami Istri Ini Didakwa Karena Jadi Jadi Kurir Ganja 2 Kg

PRESMADIA.ID, Tanjungpinang – Sepasang suami istri, terdakwa Hanafi dan Prawita disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis(16/6/2022).
Pasalnya sepasang suami istrinya diduga menjadi kurir 2 Kilogram narkoba jenis ganja.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil Patria dan Bambang Wiratdany, mengatakan penangkapan kedua terdakwa berawal dari terdakwa Prawita yang dihubungi oleh Mario (DPO) untuk mengambil narkoba jenis ganja, di Samping warung Rumah Sakit Provinsi Kepri, Jumat (20/1/2022)lalu.
“Disana terdakwa Prawita bertemu Win (DPO) dan menerima 1 buah tas berwarna biru dongker berisikan ganja,” ungkap JPU.
Selanjutnya JPU menjelaskan terdakwa pulang ke kos-kosannya, dan langsung menghubungi terdakwa Hanafi.
Atas perintah Mario (DPO) lagi, terdakwa Prawita diminta untuk memberikan ganja itu kepada se orang dari Batam di depan SDN 010 Tanjung Siambang, Bukit Bestari.
“Ditempat itu kedua terdakwa langsung ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, Minggu(23/1/2022)lalu,”ungkapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 2 kg didalan tas ransel warna biru dongker dan satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam BP 3811 EF.
Kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan primair pertama melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian dalam dakwaan primair kedua, kedua terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Serta dakwaan subsidair melanggar pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Widodo Hariawan didampingi Isdariyanto dan Syaiful menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi.
“Kalian ini suami istri, pergi merantau jauh-jauh ke Tanjungpinang, ujung-ujungnya di penjara,”singkat Widodo.
Penulis : Roland
Editor : Redaksi